MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Keprihatinan mendalam melanda masyarakat di wilayah Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Banyak ibu rumah tangga mengeluhkan suaminya terjerat kecanduan judi online jenis permainan “Slot” atau yang dikenal warga sebagai “Judi Olen/Judol”.
Bahkan yang memiriskan, anak-anak remaja di lingkungan desa pun mulai ikut terlibat dalam praktik terlarang ini.
Keluhan ini mengemuka menyebar di sejumlah desa di wilayah Semende Darat Ulu, Semende Darat Tengah, hingga Semende Darat Laut dalam beberapa bulan terakhir.
Dampaknya sangat terasa pada keutuhan rumah tangga. Seorang warga dari Desa Segamit dan Siring Agung mengaku resah karena penghasilan suami ludes disedot perjudian daring.
“Uang sering habis-habis buat main slot di HP. Beras habis, biaya sekolah anak tertunggak. Kalau ditegur malah marah. Banyak kawan saya juga mengalami hal yang sama,” keluh seorang ibu yang meminta namanya dirahasiakan.
Berdasarkan data awal dari 10 desa di wilayah SDU, fenomena ini sudah berdampak nyata. Uang belanja harian, hasil jual kopi, hingga perhiasan emas milik ibu-ibu banyak yang digadaikan demi modal main judi.
Bahkan, penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPBD pun mengaku terganggu, anak di bawah umur sudah terdaftar main judi, sehingga berisiko kehilangan hak bantuan pemerintah.
Anggota DPD JPKP Muara Enim, Rahman, memaparkan bahaya hukum yang mengintai praktik perjudian daring ini.
Ia menegaskan kepada masyarakat di wilayah Semende Raya agar tidak terlibat maupun meremehkan permainan ini, karena setiap tahapannya diatur secara ketat dan terancam sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan UU Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023), penyelenggara atau yang membuka kesempatan judi terancam Pasal 426: penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, bagi yang ikut serta atau menjadi pemain dikenakan sanksi Pasal 427: penjara maksimal 3 tahun atau denda mencapai Rp50 juta.
Perlindungan di dunia maya juga ditegaskan melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE (UU No. 1 Tahun 2024). Setiap pihak yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau memudahkan akses perjudian diatur dalam Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp10 miliar. Peserta yang terlibat dikenakan Pasal 45 Ayat 3, berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Bahaya jangka panjang juga mencakup aset dan harta benda melalui UU Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU (UU No. 8 Tahun 2010).
Apabila hasil perjudian digunakan untuk memperoleh aset seperti rumah atau kendaraan, pelaku terancam penjara hingga 20 tahun serta denda senilai Rp10 miliar.
Lebih fatal lagi, seluruh harta kekayaan yang didapat dari hasil terlarang ini berisiko disita sepenuhnya oleh Negara.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak menutup akses aplikasi judi tersebut di wilayah mereka. Mereka merasa tak berdaya menghadapi godaan yang mudah diakses lewat gawai.
“Kami sudah sangat resah, mohon bantu tutup aplikasi judi ini,” pungkas warga.
Rahman menegaskan, masyarakat harus waspada. Judi slot bukan jalan cepat kaya, melainkan jalan menuju kebangkrutan, hancurnya keluarga, dan jeratan penjara. (Rhm)








