Terjadi Adu Mulut,Saat Tim PN Muara Enim Bacakan Surat Sita Rumah Tunggu Tubang di Semende

oleh
oleh

TipikorInvestigasi.id SEMENDE – Adu mulut tak terelakan saat juru sita dari Pengadilan Negeri Muara Enim kelas 1B membacakan surat eksekusi terhadap rumah ibuk Neli yang terletak di Desa Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Laut,Kabupaten Muara Enim.

Adu mulut ini terjadi saat tim dari Pengadilan Negeri Muara Enim mendatangi rumah yang akan di eksekusi dalam sengketa rumah tunggu tubang atas nama Ibuk Neli yang telah di perjual belikan kepada pihak lain oleh ibuk Ida Yati Kusumah.28/08/2025

banner 336x280

Meski dalam suasana yang riuh oleh masa,tim eksekusi dari PN Muara Enim bapak Jamal,tetap membacakan surat sita eksekusi dan menyatakan sesuai dengan surat bahwa rumah yang di tempati tidak bisa di perjual belikan ataupun di gadaikan sampai putusan eksekusi di laksanakan dan eksekusinya akan di laksanakan dua minggu ke depan.

Sementara Ibuk Neli selaku Tunggu Tubang pemilik rumah yang secara turun temurun menurut adat tatanan Semende menyatakan,akan mempertahankan rumah yang dia tempati dan menolak eksekusi yang di lakukan oleh pengadilan.

H. Dawari selaku pemangku adat Semende,saat menerima tim juru sita dari pengadilan menuturkan,bahwa dalam istiadat adat semende yang di namakan dengan rumah tunggu tubang tidak bisa di perjual belikan walaupun sejatinya tidak mempunyai surat karena telah tersirat secara turun temurun”ujarnya

Tim TipikorInvestigasi

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.