
NTB – Tipikorinvestigasi.id
Mataram – Penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat kembali menggemparkan publik. Dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siluman yang bersumber dari program pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTB pada Rabu siang. Jaksa menyimpulkan adanya indikasi kuat penerimaan gratifikasi, sehingga status hukum keduanya naik dari saksi menjadi tersangka.
Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyampaikan bahwa kedua legislator tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul, kami menemukan cukup alasan menaikkan status keduanya menjadi tersangka,” tegasnya.
Kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokir anggota DPRD. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Seiring pendalaman kasus, Kejati NTB mengungkap bahwa telah ada pengembalian dana lebih dari Rp 2 miliar dari beberapa anggota dewan yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut. Uang itu kini diamankan sebagai barang bukti.
Publik menilai, penetapan dua anggota dewan sebagai tersangka ini menandai titik penting dalam pembongkaran skema dana “siluman” yang selama ini dianggap gelap, tertutup, dan rawan diselewengkan. Kejati NTB menegaskan komitmen untuk membersihkan lembaga legislatif dari praktik transaksional yang merusak kepercayaan rakyat.
“Ini baru permulaan. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak,” tegas Zulkifli.
Kasus ini dipastikan belum berhenti. Penyidik masih membuka peluang pemanggilan pihak lain yang diduga mengetahui, memfasilitasi, atau menikmati keuntungan dari aliran dana pokir tersebut. Penetapan tersangka IJU dan Ikroman menjadi sinyal kuat bahwa korupsi di parlemen daerah tidak lagi berada di zona aman. (GL)








