Tambakan Ilegal Galian C Beroperasi Terbuka di Sidrap, Aparat diduga Tutup Mata

oleh
oleh

SIDRAP, Tipikorinvestigasi.id – Aktivitas tambang ilegal galian C yang tidak mengantongi izin resmi diduga masih berjalan tanpa hambatan di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan. Kondisi ini tercatat sejak Jumat (27/03/2026), padahal kawasan tersebut merupakan jalur strategis nasional dengan tingkat lalu lintas tinggi.

Alat berat bekerja secara terus-menerus siang dan malam, sementara truk-truk pengangkut material melintas lepas kendali – seolah tidak ada hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Penelusuran tim investigasi Somasinews bersama relawan LSM hak asasi manusia serta keterangan warga setempat menunjukkan lokasi aktivitas berada di sekitar jalur dua arah SKPD, tidak jauh dari Rumah Makan Gasebo.

banner 336x280

Meski telah mendapat laporan berulang dari warga dan sorotan media, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Polres Sidrap, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Sikap diam ini membuat publik mulai mengajukan pertanyaan mendasar tentang penegakan hukum di daerah tersebut.

“Ini bukan lagi pembiaran biasa. Ini seperti ada yang menjaga,” ungkap seorang warga dengan nada kesal yang tidak mau disebutkan namanya.

Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik tambang ilegal ini merupakan pelanggaran serius yang menantang kedaulatan hukum. “Undang-undang sudah jelas. Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menetapkan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Tapi kenapa di Sidrap hukum seolah lumpuh?” tegasnya.

Dampak nyata sudah terasa di lapangan. Jalan raya mengalami kerusakan parah, ekosistem lingkungan terancam, serta risiko terjadinya bencana alam semakin tinggi. Selain itu, praktik ini juga menyebabkan kerugian keuangan bagi daerah karena tidak ada kontribusi pajak maupun retribusi yang masuk ke kas negara.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya kolusi antara pelaku tambang ilegal dengan oknum aparat penegak hukum. Dugaan ini semakin menguat karena Kapolres Sidrap hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.

“Kalau masyarakat kecil cepat ditindak, kenapa yang jelas-jelas ilegal seperti ini dibiarkan? Ini yang bikin publik curiga,” tambah Mukhawas.

Kondisi tambang ilegal di Watang Pulu kini bukan hanya menjadi masalah pelanggaran hukum semata, melainkan simbol tumpulnya sistem penegakan hukum di daerah tersebut. Publik tengah menunggu apakah aparat akan segera bertindak, atau justru terus memilih untuk diam.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.