Kepala Desa Ujan Mas Ulu Berikan Penjelasan Resmi Terkait Permasalahan yang Dinyatakan

oleh
oleh

MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Setelah pemberitaan terkait permasalahan di Desa Ujan Mas Ulu ramai diperbincangkan hingga viral di masyarakat, Kepala Desa Sobri Hakim akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Saat di Konfirmasi, pewarta Sumsel, dia menyampaikan isi hatinya dengan logat daerah yang khas dan sikap yang tetap santun namun tegas:

banner 336x280

***”Assalamualaikum Wrwb. Saya Sobri Hakim, Kepala Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

Terkait pemberitaan yang berkembang di media dan masyarakat, saya akan mengkonfirmasi, bahwa dana yang terpakai bukanlah dana desa, Dana APDes, atau dana yang bersumber dari pemerintah lainnya, melainkan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari bagi hasil dengan PT Musi Hutan Persada (MHP) yang bermitra dengan desa dalam bentuk menanam hutan bersama masyarakat (MHBM), sebagai bagian bentuk pertanggung jawaban kerugian.

Dana yang terpakai telah saya kembalikan melalui rekening BPD sebagai lembaga resmi keterwakilan masyarakat desa Ujan Mas Ulu, tertanggal 30 Desember 2025, dengan bukti terlampir.

Selanjutnya, mengenai penerbitan surat tanah atas nama istri saya tidaklah benar dengan tujuan ingin mengambil alih aset desa yang dimaksud.

Sebenarnya, tanah tersebut akan dijadikan jaminan pinjaman ke bank untuk mengembalikan dana yang terpakai, namun pinjaman tersebut tidak jadi karena penolakan dari pihak bank karena tidak memenuhi syarat.

Sehingga surat tanah tidak jadi diserahkan ke pihak bank dan sudah saya serahkan kepada BPD untuk diamanahkan. Surat tanah tersebut juga tidak berlaku karena tidak jadi dijaminkan ke pihak mana pun. Terimakasih, wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokatuuh “***

“Marilah kita bicara dengan jernih ya saudara-saudara semua. Pemberitaan yang telah beredar ini merupakan pemberitaan sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi lagi dengan saya dan pihak desa,” ujar Sobri Hakim.

“Saya menyadari bahwa informasi cepat menyebar di era sekarang, namun sebagai pihak yang terkait, saya berharap publik dan pihak media juga memberikan kesempatan untuk hak jawab dan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas.”

Sobri Hakim kemudian menguraikan poin penting yang perlu diluruskan terkait kasus yang menjadi sorotan:

“Dana yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai uang negara atau dana desa, pada kenyataannya bukanlah dana APBDes, dana desa, maupun sumber daya keuangan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Dana tersebut merupakan bagian dari bagi hasil kerja sama kemitraan antara masyarakat desa dengan PT. MHP terkait pengelolaan kebun yang berada di wilayah Desa Ujan Mas Ulu – yang dikenal dengan dana MHBM (Membangun Hutan Bersama Masyarakat). Semua penggunaan dana ini telah dilakukan sesuai dengan perjanjian kemitraan yang telah disepakati bersama dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan bersama masyarakat.”

Terhadap tuduhan pemalsuan tanah aset desa seluas 4,07 ha yang dikatakan dipindahkan ke nama istri Lesi Haryani, dia juga memberikan klarifikasi:

“Perihal tanah yang disebutkan, seluruh proses pengelolaan dan pendaftaran tanah tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada unsur pemalsuan seperti yang dilaporkan.

Tanah tersebut merupakan bagian dari lahan yang dikelola dalam rangka kemitraan dan semua dokumennya telah tercatat jelas di dinas terkait. Saya siap untuk menunjukkan seluruh bukti administrasi kapan saja jika diperlukan.”

Menanggapi peran media dalam penyampaian informasi, Sobri Hakim menyampaikan:

“Saya tidak pernah menyalahkan peran rekan-rekan media sebagai wahana penyampaian informasi kepada masyarakat luas. Namun, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang baik dan aturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan hak jawabnya.”

Sebagai bentuk penegasan haknya, Kepala Desa Sobri Hakim resmi meminta agar hak jawab ini dapat dimuat melalui Media Tipikor Investigasi Group, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa “Hak Jawab adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang atau badan hukum yang merasa dirugikan atau tidak sesuai dengan kenyataan oleh suatu pemberitaan untuk menyampaikan pendapat atau klarifikasi dalam bentuk tulisan atau lisan melalui media massa yang memuat pemberitaan tersebut”.

Selain itu, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan berhak untuk menyampaikan hak jawab dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitaan dimuat, dan media massa wajib memberikan kesempatan untuk memuat hak jawab tersebut dengan ruang dan tempat yang sesuai serta tidak menambah biaya kepada pihak yang menyampaikan hak jawab.

“Saya berharap Media Tipikor Investigasi Group dapat memenuhi hak saya untuk menyampaikan klarifikasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Semua langkah yang saya lakukan ini bukan untuk menyalahkan siapapun, namun untuk menjaga kebenaran dan menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan banyak pihak, terutama masyarakat Desa Ujan Mas Ulu yang telah bersungguh-sungguh dalam membangun desa bersama,” pungkas Sobri Hakim dengan sikap yang tetap bijaksana dan terbuka untuk segala bentuk klarifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang dan masyarakat luas. (DW)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.