Lapas Muara Enim Gandeng Kanwil Hukum Sumsel Sinergi Kuatkan Fondasi Pemasyarakatan Hadapi Era KUHAP dan KUHP Baru

oleh
oleh

MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan sosialisasi dan penguatan kapasitas yang bertujuan untuk mendalami pemahaman terkait peran strategis pemasyarakatan dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kamis (22/01).

Kegiatan ini bukan hanya sekadar pembelajaran teknis, melainkan sebuah komitmen bersama untuk mengubah wajah pemasyarakatan menuju sistem yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.

banner 336x280

Dihadiri oleh ratusan pejabat struktural dan pegawai Lapas Muara Enim yang menunjukkan antusiasme yang luar biasa, acara ini menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan institusi pemasyarakatan menghadapi perubahan paradigma hukum pidana nasional.

Setelah bertahun-tahun berjalan dengan kerangka hukum lama, kini pemasyarakatan menghadapi tantangan baru untuk berperan sebagai bagian sentral dalam sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berpihak pada pembangunan manusia.

Tim ahli dari Kanwil Kemenkum Sumsel dalam paparannya menguraikan secara mendalam mengenai posisi pemasyarakatan yang semakin strategis dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Mulai dari tahap pra-adjudikasi di mana petugas berperan dalam pengumpulan informasi dan pembinaan awal, melalui tahap adjudikasi sebagai mitra peradilan dalam menyampaikan data objektif tentang warga binaan, hingga tahap pasca-adjudikasi yang menjadi fokus utama dalam upaya mempersiapkan mereka kembali ke lingkungan masyarakat.

Materi inti yang disampaikan juga menyoroti perubahan mendasar yang dibawa oleh KUHP baru sebuah pergeseran dari paradigma hukuman sebagai balasan, menuju keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan korban, perbaikan perilaku pelaku, dan penyelesaian konflik secara konstruktif.

Para narasumber menjelaskan bahwa peran petugas pemasyarakatan kini melampaui tugas administratif, meliputi sebagai fasilitator pembinaan, konselor, hingga mediator dalam proses penyelesaian konflik yang melibatkan warga binaan, korban, dan masyarakat.

“Kegiatan ini bukan hanya tentang memahami aturan baru, tapi tentang merenungkan esensi dari tugas kita sebagai agen perubahan,” tegas Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim  Auliya Zulfahmi, Amd., IP., SH., MH,
dalam pidatonya.

“KUHP baru membawa harapan bagi sistem peradilan pidana kita untuk lebih manusiawi dan efektif.

Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi ini akan menjadi landasan bagi kita untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme yang tinggi, penuh rasa empati, dan dengan tekad yang bulat untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi setiap warga binaan yang dipercayakan kepada kita.”

Beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip baru dalam KUHAP dan KUHP baru akan menjadi bukti nyata bahwa negara peduli pada perubahan positif dan kesempatan kedua bagi setiap individu yang pernah terjerumus dalam masalah hukum.

Melalui sinergi yang terjalin erat antara Lapas Muara Enim dan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, diharapkan seluruh komponen jajaran pemasyarakatan mampu mengimplementasikan ketentuan hukum baru secara optimal dan konsisten.

Tujuan utama pemasyarakatan membentuk warga binaan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, dan mampu berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar diharapkan dapat terwujud dengan lebih maksimal melalui pendekatan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Lapas Muara Enim dalam mendukung reformasi hukum nasional yang berkelanjutan.

Melalui upaya peningkatan kapasitas ini, lembaga pemasyarakatan berusaha untuk tidak hanya mengikuti perkembangan regulasi, namun juga menjadi pelopor dalam penerapan nilai-nilai hukum yang lebih adil dan manusiawi.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di seluruh Indonesia dalam membangun sistem pemasyarakatan yang benar-benar berperan sebagai mesin perubahan positif bagi masyarakat.

“Semoga dengan pemahaman yang mendalam terhadap KUHAP dan KUHP baru, kita dapat bersama-sama membangun pemasyarakatan yang bukan hanya sebagai tempat penahanan, melainkan sebagai lembaga pembinaan yang memberikan harapan dan kesempatan bagi setiap individu untuk meraih kehidupan yang lebih baik,” pungkas salah satu narasumber dari Kanwil Kemenkum Sumsel pada akhir acara.(DW)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.