PB. Front Pemuda Merah Putih Sebut Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penggunaan ABPD 2024 Kabupaten Pali

oleh
oleh

Palembang, Tipikorinvestigasi.id – PB. Front Pemuda Merah Putih mengangkat dugaan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam realisasi Anggaran Belanja Pegawai Daerah (ABPD) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Isu ini disampaikan Ketua PB. Front Pemuda Merah Putih, Mukri AS. S.Sos., M.Si., yang mengacu pada Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

banner 336x280

Dokumen LHP yang menjadi dasar penyoalan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pali tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Beberapa poin ketidaksesuaian utama yang ditemukan dalam pemeriksaan adalah sebagai berikut. Pertama, jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri melebihi batas maksimal lima orang yang diatur.

Kedua, sebanyak 14 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri atau Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga, kegiatan perjalanan tidak memenuhi kriteria, tujuan, dan manfaat yang diharapkan, serta tidak didukung dokumen pendukung seperti surat undangan dari negara tujuan, surat balasan kunjungan, atau konfirmasi dari Kedutaan Besar RI (KBRI).

Keempat, tidak terdapat laporan pelaksanaan perjalanan yang lengkap, dengan dokumen pertanggungjawaban hanya terbatas pada Surat Perintah Tugas (SPT), rincian biaya, bukti pembelian tiket dan penginapan, serta fotokopi paspor.

Berdasarkan kuitansi dari PT AMH, biaya perjalanan dinas luar negeri per orang tercatat sebesar Rp9.700.000,00. Hal ini menghasilkan kelebihan pembayaran untuk 14 orang ASN yang tidak memenuhi syarat sebesar Rp135.800.000,00.

Selama proses penyusunan LHP, Badan Kesbangpol Kabupaten Pali telah menyetor kelebihan pembayaran sebesar Rp228.991.000,00 ke Kas Daerah.

Pembayaran dilakukan secara bertahap pada tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp15.000.000,00 dan tanggal 20 Mei 2025 sebesar Rp195.000.000,00 serta Rp18.991.000,00. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor sebesar Rp135.800.000,00.

Kondisi ini dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1), yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.

Selain itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 Bab II Bagian Kedua, serta Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagian A Ketentuan Umum.

Mukri AS. S.Sos., M.Si. menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi jabatan, kolusi, dan nepotisme termasuk kejahatan dengan dampak signifikan.

“Pelanggaran hukum semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga menghambat terwujudnya sistem birokrasi yang bersih, sehat, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

(Budi Rizkiyanto)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.