KMAKI Soroti Anggaran Rp84 Juta Suku Cadang Mobil Dinas PALI, Berpotensi Langgar Hukum

oleh
oleh

PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI) menyoroti anggaran pembelian suku cadang untuk kendaraan dinas Sekretaris Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Transaksi yang menjadi perhatian adalah pembayaran suku cadang untuk mobil dinas dengan plat BG 18 PZ, yang dilakukan pada tanggal 18 September 2025 melalui mekanisme Ganti Uang (GU). Kamis (26/02/2026).

banner 336x280

Deputi KMAKI, Feri Kurniawan, menyampaikan kecurigaan terkait besarnya biaya yang dikeluarkan, selain karena nominal yang cukup besar juga terkait mekanisme pembayaran yang digunakan.

“Ganti Uang adalah proses penggantian uang persediaan (UP) yang telah digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk belanja operasional sehari-hari.

Mekanisme ini mengandalkan pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang diajukan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui mekanisme UP/GU seringkali berurusan dengan jumlah uang besar dan dikenal sebagai sektor yang paling rawan korupsi,” ujar Feri.

Menurutnya, besarnya anggaran sebesar Rp 84 juta sangat wajar jika menimbulkan reaksi dan pertanyaan dari publik terkait rasionalitas pengeluarannya.

“Seberapa besar biaya pergantian oli mesin atau harga ban mobil pada umumnya Jika saja mobil plat BG 18 PZ tersebut pernah mengalami kecelakaan fatal di jalan tol saat dinas luar dengan tingkat kerusakan hingga 50%, mungkin publik tidak akan merasa curiga,” ucap Feri dengan nada geram.

Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten PALI saat diklarifikasi KMAKI melalui WhatsApp membenarkan adanya transfer dana sebesar Rp84 juta tersebut. “Perbaikan kendaraan dilakukan di Bengkel Astra Internasional Auto 2000, Jalan Letjen Harun Sohar No. 168, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang.

Bukti transfer menunjukkan bahwa dana diterima oleh Astra Internasional dengan nomor rekening yang tertera jelas.

Untuk kejelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi langsung ke pihak Astra agar tidak terjadi salah persepsi terkait bagian yang diganti dan diperbaiki,” jelas Sekwan pada Kamis (26/02/2026).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025), pengadaan wajib menerapkan prinsip efisiensi, transparansi, dan harga yang wajar sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun berdasarkan survei harga pasar setempat.

Jika terbukti harga pembelian suku cadang melebihi harga pasar yang wajar tanpa pembenaran yang sah, hal ini dapat dikategorikan sebagai mark-up yang melanggar prinsip-prinsip tersebut.

Selain itu, mekanisme pengadaan melalui uang persediaan/Ganti Uang juga harus memenuhi ketentuan terkait dokumentasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Jika terbukti ada kesepakatan antara pihak yang berwenang dengan penyedia barang/jasa untuk menaikkan harga demi memperoleh keuntungan yang tidak sah, atau jika pengeluaran uang negara tersebut mengakibatkan kerugian negara, maka dapat dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).

Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang tindakan mengambil atau menerima suap, Pasal 3 ayat (1) mengatur tentang tindakan memberikan suap, dan Pasal 5 ayat (1) dapat dikenakan jika terbukti ada manipulasi anggaran atau pengeluaran uang negara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pejabat yang bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif jika terbukti tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, seperti tidak melakukan survei harga yang tepat atau tidak menyusun dokumentasi yang lengkap. Hal ini diatur dalam peraturan internal instansi atau peraturan pemerintah terkait tata kelola keuangan negara.

Untuk mengetahui kebenaran dugaan mark-up, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang seperti KPK, BPK, atau inspektorat daerah, termasuk melakukan verifikasi langsung ke pihak Astra Internasional terkait rincian perbaikan dan harga suku cadang yang sebenarnya.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.