Polres OKI Diminta Tindak Tegas Terhadap Parkir Liar di Kawasan Pasar Shopping Kayuagung

oleh
oleh

OKI, Tipikorinvestigasi.id – Herman Ismail, Pengelola Parkir Pasar Kayuagung yang telah mendapatkan penetapan resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKI, mengajukan permintaan secara resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) OKI untuk melakukan penindakan hukum yang komprehensif terhadap pelaku praktik parkir liar di kawasan Pasar Shopping Kayuagung Rabu (04/02/2026).

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa oknum yang melakukan aktivitas parkir tersebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK) maupun izin operasional yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

“Kami telah melakukan koordinasi awal dengan pihak Polres OKI terkait adanya usaha parkir yang beroperasi tanpa dasar hukum administrasi berupa izin resmi dari Dishub OKI,” jelas perwakilan Herman Ismail dalam komunikasi resmi yang disampaikan kepada instansi terkait.

Dalam konteks hukum administrasi dan pidana, pihaknya mengajukan pertanyaan terkait mekanisme penanganan yang belum dijalankan oleh Dishub OKI, khususnya terkait pengajuan laporan resmi mengenai pelanggaran peraturan perundang-undangan kepada aparat penegak hukum.

Herman Ismail menegaskan bahwa kelalaian dalam penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan konflik sosial yang tidak terkendali dan merugikan kepentingan masyarakat luas serta pemerintah daerah dalam pengelolaan retribusi parkir.

Polres OKI telah menyampaikan kesiapan teknis untuk melakukan penindakan hukum berdasarkan prinsip ius constituendum, namun menekankan perlunya koordinasi resmi dan data pendukung yang sah dari Dishub OKI sebagai instansi pembina dan pengatur penyelenggaraan usaha parkir di wilayah hukum Kabupaten OKI.

Menanggapi hal tersebut, pihak Herman Ismail menyampaikan niat untuk mengajukan mandat resmi kepada instansi terkait agar dapat melakukan koordinasi langsung dengan Polres OKI dalam rangka penegakan hukum, apabila mekanisme internal di Dishub OKI belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Selain itu, ia juga meminta agar pihak kepolisian melakukan verifikasi hukum terhadap informasi dan bukti audio visual yang telah beredar publik, khususnya terkait dugaan penggunaan zat berbahaya oleh beberapa pihak yang terlibat dalam praktik parkir liar, sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku.

Praktik parkir liar yang tidak memiliki izin resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, berdasarkan dasar hukum sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 111 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang angkutan jalan atau pengelolaan parkir wajib memiliki izin operasional, serta Pasal 287 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir tentang Retribusi Daerah, yang mengatur ketentuan pengelolaan, retribusi, dan sanksi administrasi bagi pelaku usaha parkir yang tidak memiliki izin resmi.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang mengatur standarisasi penyelenggaraan usaha parkir jalan raya, sebagai acuan teknis dalam penilaian kelayakan dan legalitas operasional usaha parkir.

Herman Ismail menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan proporsional terhadap pelaku parkir liar diharapkan dapat menciptakan tata kelola parkir yang tertib, meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna kawasan Pasar Shopping Kayuagung, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKI melalui retribusi parkir yang sah dan tercatat secara administrasi. (Budi Rizkiyanto)

Sumber: Pengelola Parkir Resmi Pasar Kayuagung
Verifikasi Hukum: Tim Konsultan Hukum Terkait

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.