OKI, Tipikorinvestigasi.id – Dugaan penyimpangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 1 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hingga kini belum menemukan titik terang. Kondisi ini diperparah dengan kenyataan bahwa kepala sekolah yang menjadi pusat perhatian kasus tersebut tidak mengalami perubahan jabatan, membuat masyarakat menduga adanya oknum yang melindungi atau membekinginya di balik layar.
Perlakuan yang dinilai tidak memberikan hasil konkret dalam menangani permasalahan ini, serta belum adanya tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, dianggap oleh publik sebagai cacat hukum yang merusak tatanan dunia pendidikan di negeri ini.
Hal ini dinilai berpotensi menghambat masa depan generasi bangsa, terutama di kecamatan Pedamaran yang dikenal memiliki banyak generasi muda berpotensi, prestasi handal, serta berakhlak mulia, jujur, dan dihormati masyarakat luas.
Kondisi saat ini jauh dari harapan, di mana berbagai dugaan terus menuai polemik dan telah pernah memicu keresahan serta kontra opini di tengah masyarakat Pedamaran.
Sebelumnya, pada 25 Juli 2025, permasalahan PPDB di sekolah tersebut telah menjadi sorotan publik melalui berita dengan judul Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 1 Pedamaran OKI Tuai Polemik, Warga Keluhkan Proses yang Tidak Transparan. Saat itu, sejumlah orang tua siswa mengungkapkan kekecewaan terhadap pelaksanaan PPDB yang dinilai tidak transparan dan menyisakan berbagai persoalan.
Menurut keterangan beberapa warga saat itu, proses seleksi siswa baru terkesan tertutup dan tidak melibatkan secara aktif guru-guru di lingkungan sekolah. Dugaan adanya dominasi panitia tertentu tanpa koordinasi memadai dengan pihak internal sekolah turut memperkuat keresahan masyarakat.
“Masyarakat merasa ada ketidakadilan. Dari awal pendaftaran hingga penutupan, banyak informasi yang tidak disampaikan secara terbuka. Bahkan sampai tahun ajaran baru dimulai pun, belum ada kejelasan soal hasil seleksi,” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kondisi ini diperburuk dengan dugaan praktik siswa ‘titipan’ yang masuk melalui jalur tidak resmi menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang memicu kecurigaan akan adanya penyimpangan dalam proses seleksi.
Meskipun tingginya animo masyarakat untuk menyekolahkan anak di SMP Negeri 1 Pedamaran diakui sebagai tantangan tersendiri, warga berharap proses penerimaan siswa baru ke depannya dapat dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai prosedur yang berlaku, guna menghindari kecemburuan dan polemik di tengah masyarakat.
Hingga kini, baik pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten OKI masih belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus dan dugaan adanya oknum yang melindungi kepala sekolah tersebut.
Bagi pihak atau individu yang merasa dirugikan terkait konten berita ini, dapat mengajukan hak jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan klarifikasi, sanggahan, atau tuntutan hukum melalui mekanisme yang sah. Proses tersebut dapat dilakukan dengan menghubungi redaksi media yang menerbitkan berita ini atau melalui kanal hukum yang sesuai untuk mendapatkan penyelesaian yang objektif dan berdasarkan aturan perundang-undangan Republik Indonesia.








