Budi Rizkiyanto Angkat Bicara Perkara Vila Gandus Harus Tepat Sasaran Berdasarkan Aturan Baru

oleh
oleh

Palembang, Tipikorinvestigasi.id – Penggiat kontrol sosial Budi Rizkiyanto mengangkat bicara terkait kelambanan penanganan kasus dugaan suap pembangunan Vila Gandus yang diduga melibatkan Gubernur Sumsel HD.

Menurutnya, penanganan kasus ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan terbaru yang mengatur tentang pemberantasan korupsi.

banner 336x280

Ariefia Hamdani, yang telah menyerahkan dokumen terkait kasus tersebut termasuk LHKPN, rekening penerimaan suap, dan putusan pengadilan terkait kepemilikan vila, mengungkapkan bahwa dirinya telah lima kali memberikan keterangan ke Divisi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Masyarakat (Dumas) KPK terkait dugaan suap senilai hampir Rp 11 milyar, dugaan pemalsuan LHKPN, serta pengalihan proyek APBD.

“Dumas menyatakan berkas telah disampaikan ke penyidik dan perkara akan naik ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Namun, permintaan informasi terkini dengan surat tertanggal 25 Januari 2026 malah mendapatkan jawaban mengenai perkembangan tahun 2025.

Budi Rizkiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah dan diperkuat dengan peraturan terkini, termasuk Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja, KPK memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi internal yang baik serta menyampaikan informasi perkembangan kasus kepada pelapor secara transparan.

Selain itu, Kesepakatan Bersama Tahun 2012 antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK juga mengatur tentang optimalisasi kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi, yang seharusnya menjadi landasan untuk menghindari kemacetan proses.

“Terbaru, pada September 2025 juga telah dilakukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa setiap tindak pidana korupsi memiliki rumusan dan ruang lingkup tersendiri dengan norma penghubung yang jelas,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan prinsip-prinsip dalam aturan tersebut, pelapor berhak mendapatkan informasi yang akurat dan terkini sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, seperti yang juga diatur dalam peraturan terkait pengelolaan pelaporan dan perlindungan pelapor.

Beberapa LSM telah melakukan aksi demo untuk meminta kejelasan, namun selalu mendapatkan jawaban bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Budi menilai bahwa kurangnya koordinasi internal dan transparansi informasi tidak sesuai dengan harapan masyarakat serta ketentuan hukum yang telah ada.

“KPK sebagai lembaga yang memiliki mandat besar harus dapat menunjukkan kinerja yang optimal, tidak hanya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetapi juga dalam penanganan kasus secara menyeluruh sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa jika kinerja seperti ini berlanjut, akan semakin merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.

“Kita berharap KPK dapat segera menyelesaikan hambatan yang ada, meningkatkan koordinasi antar bagian, dan memberikan kepastian hukum yang jelas terkait kasus Vila Gandus,” pungkas Budi.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.