LSM Gempita Akan Laporkan Kasus Pemalsuan Dokumen ke Presiden

oleh
oleh

Banyuasin, Tipikorinvestigasi.id – Kasus pemalsuan tanda tangan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) serta rekayasa dokumen penetapan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum guru di SDN 1 Rambutan telah menimbulkan kegelisahan luas di kalangan masyarakat, khususnya wali murid dan elemen pendidikan lokal. Sabtu (14/02).

Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin maupun Inspektorat Kabupaten Banyuasin terhadap kasus yang telah memiliki bukti kuat ini.

banner 336x280

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Korwil Sumatera DPP LSM Gempita Pusat pada pagi hari Sabtu, Ketua DPP LSM Gempita, Jhon Napoleon, HS.MH, menyampaikan kekesalan mendalam terkait kelambanan dan ketidakberesan pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus yang telah mengganggu tata kelola keuangan pendidikan di sekolah negeri tersebut.

“Kita dengan tegas mengecam sikap tidak bertanggung jawab dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin. Kasus pemalsuan tanda tangan dan rekayasa dokumen bukan hal sepele ini menyangkut keabsahan penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan pendidikan anak-anak kita.

Bukti berkas lengkap serta video pengakuan dari oknum guru yang terlibat sudah kami kumpulkan dan serahkan kepada pihak berwenang, namun hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil,” tegasnya.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika Ketua Komite Sekolah SDN 1 Rambutan, Sri Rejeki Puji Astuti, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan sekolah terkait penggunaan dana BOS.

Dalam proses verifikasi, ditemukan bahwa tanda tangan pada dokumen RAPBS tidak sesuai dengan aslinya, serta terdapat indikasi rekayasa pada surat pentapan bendahara BOS yang ditandatangani oleh oknum guru yang tidak memiliki wewenang untuk hal tersebut.

Setelah menemukan kecurigaan, Sri Rejeki langsung melaporkan kasus ini ke LSM Gempita. Selanjutnya, LSM membuat laporan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin pada Januari 2026, diikuti dengan pelaporan ke Inspektorat Kabupaten beberapa hari kemudian.

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi maupun tindakan penyelidikan dari kedua institusi tersebut.

“Saya siap menjadi saksi dalam proses hukum apapun terkait kasus ini.

Dana BOS adalah hak siswa dan wali murid yang harus digunakan dengan benar dan transparan.

Saya tidak akan tinggal diam melihat dana yang seharusnya untuk kemajuan sekolah disalahgunakan dengan cara yang tidak benar,” ujar Sri Rejeki yang hadir dalam konferensi pers.

Sri Rejeki menambahkan bahwa seluruh berkas bukti termasuk salinan dokumen asli dan palsu, serta rekaman video pengakuan dari oknum guru yang terlibat – telah disiapkan dan akan disampaikan bersamaan dengan surat resmi yang akan dikirim ke Istana Kepresidenan.

“Kita telah melakukan segala upaya untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur yang benar dan sesuai prosedur dengan melaporkannya ke instansi terkait.

Namun, karena tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, kami terpaksa mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan laporan resmi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kami berharap Presiden dapat memberikan perhatian khusus dan mendorong pihak berwenang untuk bertindak tegas serta transparan,” jelas Korwil Sumatera DPP LSM Gempita Pusat.

LSM Gempita juga menyatakan akan mengajak elemen masyarakat, termasuk organisasi wali murid se-Kabupaten Banyuasin, untuk mendukung gerakan ini demi memastikan kasus penyalahgunaan dana pendidikan tidak terulang dan pelaku mendapatkan sangsi yang sesuai.

Selain itu, mereka akan mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah negeri Kabupaten Banyuasin sebagai langkah preventif.

“Pendidikan adalah pondasi kemajuan bangsa. Kita tidak dapat mengizinkan dana yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak kita justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau cara yang tidak sah.

Kami berkomitmen mengawal proses ini hingga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” pungkas Ketua Korwil Sumatera DPP LSM Gempita Pusat di akhir konferensi pers.

Sebelum mengirimkan surat resmi ke Istana, LSM Gempita akan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Banyuasin sebagai bentuk penghormatan terhadap hierarki pemerintahan daerah.

Mereka juga akan menghubungi beberapa anggota Komisi X DPR RI yang menangani urusan pendidikan untuk mendapatkan dukungan dalam mengawal penyelesaian kasus ini di tingkat nasional. (Budi Rizkiyanto)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.