Feri K-MAKI & Budi Rizkiyanto DI Lematang Monumen Kerugian Negara yang Tak Tersentuh

oleh
oleh

PAGARALAM, Tipikorinvestigasi.id – Feri K-MAKI dan Budi Rizkiyanto Penggiat Kontrol Sosial serta Penggiat Kontrol Sosial Sumsel dari LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air/Gempita mengeluarkan sikap tegas terkait proyek Daerah Irigasi (DI) Lematang yang telah terbengkalai, menilai bahwa Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Basuki harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diduga mencapai ratusan milyaran rupiah hingga mendekati Rp1 triliun. (23/02).

Proyek yang diberi label Proyek Strategis Nasional (PSN) ini telah menghabiskan dana APBN mendekati Rp1 triliun untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan inspeksi, namun kini kondisi lapangan kembali menjadi semak belukar dengan bangunan irigasi rusak akibat longsor dan terbengkalai.

banner 336x280

“Jokowi dan Menteri PUPR ‘Basuki’ harus bertanggung jawab atas mangkraknya proyek DI Lematang yang diduga berpotensi merugikan negara hingga ratusan milyaran rupiah,” tegas Feri dari K-MAKI.

Budi Rizkiyanto menambahkan, sejak awal proyek ini menjadi kontroversi karena target luas persawahan yang direncanakan mencapai 3.000 hektar, padahal lahan seluas itu tidak tersedia atau hanya merupakan rekaan dalam perencanaan.

“Kondisi ini menunjukkan dugaan kegagalan perencanaan yang serius, namun karena diberi label PSN, seolah-olah menjadi pelindung dari hukum yang berlaku di NKRI,” jelasnya.

Menurut kedua penggiat, proyek ini sulit untuk diungkap dugaan kegagalannya karena didampingi Asisten Pengacara Hukum (APH) dan auditor negara, sehingga seolah tidak akan tersentuh hukum.

“Masyarakat dan pegiat anti korupsi tidak berharap laporan pengaduan akan ditindaklanjuti karena PSN dilindungi dari perkara hukum perdata, pidana, TUN, dan agama,” ucap mereka secara bersama.

Padahal secara kasat mata, dugaan korupsi dapat dengan mudah diungkap melalui pemeriksaan kondisi lapangan dan audit ulang dokumen kontrak berdasarkan pekerjaan yang telah terlaksana.

Namun hal itu dinilai tidak akan berguna karena APH kemungkinan akan bertindak sebagai kuasa hukum yang membela Kementerian PUPR dengan berbagai dalih.

“Proyek DI Lematang berpotensi menjadi monumen kerugian negara yang tak tersentuh hukum,” pungkas mereka secara bersama (DW).

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.