PRABUMULIH , Tipikorinvestigasi.id – Perkara pidana nomor 45/Pid.B/2026/PN PBM yang menjerat Sairan Bin Samarudin kini menjadi sorotan tajam.
Tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatidana menyatakan sikap tegas bahwa mereka akan memperjuangkan kebenaran dan menolak dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan realita yang terjadi.
Hal ini disampaikan langsung dalam surat perlawanan (eksepsi) yang diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, Rabu (29/04/2026).
Menurut tim kuasa hukum yang diketuai oleh Hisuliadi, S.H., M.H., bersama Tugan Siahaan, S.H., M.H., C.M.C., dan Sofyan Sauri, S.H., dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Ini nyata, kami lawan Karena menurut tim kuasa hukum dan keterangan klien kami, hal ini sangat bertentangan dengan fakta yang ada,” tegas tim hukum.
Mereka menilai jika satu peristiwa perdata ditarik menjadi ranah Pidana, maka hal tersebut tidak tepat dan tidak patut untuk dilanjutkan.
Sebagaimana pandangan ahli hukum, penghukuman yang tidak berdasarkan hukum dan keadilan bersifat korosif, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
Dalam uraian pembelaannya, LBH Mahatidana membedah sejumlah kejanggalan.
Mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung, mereka menegaskan bahwa apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian namun tidak didasari itikad buruk, maka hal itu adalah masalah keperdataan, bukan penipuan.
Fakta di lapangan menunjukkan, uang yang diterima Sairan langsung diteruskan kepada pihak lain sesuai kesepakatan bisnis.
Bahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun pernah dilakukan dengan itikad baik, namun justru tuntutan terus berubah hingga menimbulkan indikasi pemerasan.
Oleh karenanya, peristiwa ini sejatinya adalah sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui jalur gugatan perdata, bukan pidana.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti masalah penahanan yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Berdasarkan Pasal 100 Ayat (1), penahanan wajib memenuhi syarat materiil minimal dua alat bukti yang sah, syarat formil, obyektif, serta subyektif yang ketat.
Dalam hal ini, tim hukum menegaskan bahwa tidak satu pun alat bukti yang meyakinkan yang mendasari penahanan kliennya.
Mulai dari tidak adanya indikasi melarikan diri, merusak bukti, hingga mempengaruhi saksi, semuanya dinilai tidak terpenuhi.
“Berdasarkan KUHAP tersebut, tidak satu pun alat bukti yang meyakinkan menjadi alasan kuat penahanan.
Oleh karena itu, Penahanan Tidak Sah dan Dakwaan Batal Demi Hukum,” tegas mereka.
Mereka juga menyoroti logika yurisdiksi yang keliru serta menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum selaku Dominus Litis seharusnya mampu melihat kebenaran materiil.
Atas dasar seluruh fakta formil dan materiil tersebut, tim hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi, menyatakan perkara ini adalah ranah perdata, menyatakan Pengadilan Negeri Prabumulih tidak berwenang mengadili, hingga menuntut agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dengan membebankan biaya perkara kepada Negara.
“Kami hadir bukan untuk menciptakan keresahan, tapi untuk memperjuangkan kebenaran. Selama hak klien kami dilanggar dan fakta diputarbalikkan, maka perjuangan ini akan terus kami lakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, Terdakwa Sairan Bin Samarudin menyampaikan harapannya.
“Izin menyampaikan, harapan saya terkait persidangan hari ini semoga Majelis Hakim dapat melihat kebenaran yang sebenarnya dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi saya,” ujarnya dengan penuh harap.








