MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panang Enim, Selasa (9/6/2026), Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian,” ujar Iptu A. Yurico.
Ia menjelaskan, petugas mendatangi rumah yang menjadi target penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial HJ (38) dan RE (22). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat-tempat yang berada dalam penguasaan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,46 gram, satu buah skop plastik, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, satu kotak rokok merek Esse warna biru, serta satu unit telepon genggam Oppo A95 warna hitam.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Muara Enim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat menghancurkan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.








