MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan di wilayah pedesaan kembali dibuktikan. Jajaran Unit Reskrim Polsek Rambang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian getah karet yang terjadi di Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang.
Seorang pelaku berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti, setelah sebelumnya dikepung dan diringkus oleh warga setempat saat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B – 08 / V / 2026 / Res M. Enim / Sek Rambang tanggal 09 Mei 2026, dan pelaku kini dijerat dengan pasal 477 KUHPidana.
Peristiwa bermula pada Jumat, 08 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB, saat Afid Maulana (26 tahun), warga Dusun III Desa Kencana Mulia mengecek kebun karet miliknya.
Saat tiba di lokasi, ia menemukan batok karet berserakan, sedangkan getah atau biasa disebut jedolan yang seharusnya tertampung sudah hilang dibawa orang lain.
Malam harinya, pelapor mendapatkan informasi bahwa warga berhasil menangkap seseorang yang dicurigai sebagai pencuri.
Setelah bertemu di Kantor Kepala Desa, korban memastikan bahwa getah karet yang disita dari pelaku adalah miliknya yang hilang. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai 40 kilogram getah karet senilai Rp760.000 rupiah.
Merespons kejadian tersebut pada Sabtu (09/05/2026) sekira pukul 22.00 WIB, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kunto Wiyono beserta tim opsnal “Macan Putih” turun ke tempat kejadian perkara.
Sesampainya di lokasi, personel mendapati pelaku bernama Asri Pensoni Bin Sopiman (43 tahun), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, sudah berada dalam pengamanan warga di rumah Kepala Desa.
Situasi sempat memanas, namun dapat segera dikendalikan berkat kehadiran pihak kepolisian.
Diketahui, amukan massa sempat membuat satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku dibakar warga.
Pelaku juga mengalami luka-luka, sehingga petugas terlebih dahulu membawanya ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Rambang guna proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mengambil 1 karung berisi getah karet milik korban dengan niat untuk dijual kembali.
Barang Bukti yang diamankan:
✅ 1 karung plastik berisi jedolan / getah karet seberat ± 40 Kg.
✅ 1 unit sepeda motor Honda Beat (kondisi rusak terbakar).
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas dan alat bukti.
Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi, klarifikasi tersangka, penyitaan barang bukti, hingga nantinya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri sebagai penuntut umum.
Terkait kejadian ini, Kapolsek memberikan imbauan tegas kepada masyarakat.
“Kami mengimbau, apabila menangkap pelaku kejahatan agar segera menyerahkan ke pihak berwajib.
Jangan bertindak sendiri atau melakukan kekerasan, karena hal itu juga melanggar hukum. Kami akan terus berpatroli dan menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh tim Reskrim Polsek Rambang.








