Adu Mulut Warnai Pembacaan Surat Sita Rumah Tunggu Tubang di Semende

oleh
oleh

Muara Enim, Tipikor investigasi.id – Pembacaan surat sita oleh juru sita Pengadilan Negeri Muara Enim Kelas 1B di sebuah rumah di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, berlangsung tegang. Adu mulut tak terhindarkan antara pihak pengadilan dan pemilik rumah, Ibu Neli, yang menolak eksekusi. Kamis (28/08/2025).

Sengketa ini bermula dari permasalahan rumah tunggu tubang milik Ibu Neli. Rumah tersebut diperkarakan setelah diperjualbelikan kepada pihak lain oleh Ibu Ida Yati Kusumah. Kedatangan tim dari Pengadilan Negeri Muara Enim untuk melaksanakan eksekusi mendapat penolakan dari warga setempat.

banner 336x280

Meskipun demikian, Jamal, salah satu anggota tim eksekusi dari PN Muara Enim, tetap membacakan surat sita. Surat tersebut menegaskan bahwa rumah yang ditempati Ibu Neli tidak dapat diperjualbelikan atau digadaikan hingga putusan eksekusi dilaksanakan.

Eksekusi direncanakan akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.

Ibu Neli, sebagai pewaris rumah tunggu tubang yang diwariskan turun temurun menurut adat Semende, dengan tegas menolak eksekusi. Ia bersikeras mempertahankan rumah yang menjadi bagian dari warisan keluarganya.

H. Dawari, seorang tokoh adat Semende, menjelaskan bahwa dalam adat istiadat Semende, rumah tunggu tubang tidak dapat diperjualbelikan, meskipun tanpa surat resmi. Rumah tersebut memiliki nilai historis dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat Semende.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman dan pelestarian hukum adat di tengah perkembangan zaman.

Sengketa rumah tunggu tubang ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat diselesaikan dengan bijaksana, mempertimbangkan nilai-nilai adat yang berlaku.

Reporter Zulhazeri

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.