MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Perjalanan karir profesional IPTu Mar Erwin sebagai Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan ditutup dengan pencapaian yang membanggakan. Sabtu (14/02).
Di akhir masa jabatannya, ia berhasil mengukir prestasi perdana dengan menangani dan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, yang menjadi bukti dedikasi tinggi terhadap tugas dan kewajiban yang diembannya.
Kasus yang ditangani merupakan laporan dengan nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN, yang diterima pada tanggal 28 Januari 2026 dan merujuk pada ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejadian terjadi pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di lokasi Pondok Kebun Karet Desa Sukadana, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Pelapor dalam kasus ini adalah Kaswan bin Adham (58 tahun, petani) dan Nela Puspita Sari binti Kaswan (25 tahun, petani), yang berdomisili di Dusun IV Desa Sukajadi, Kecamatan Sungai Rotan.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono, S.E., melalui Iptu Mar Erwin, peristiwa dimulai ketika tersangka Candra bin Dulpani (44 tahun, petani dari Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) mengajak janjian dengan korban di tempat kejadian.
Setelah bertemu, tersangka mengajukan permintaan untuk melakukan proses rujuk, namun usahanya ditolak korban.
Tak lama kemudian, tersangka secara tiba-tiba menyiram cuka parah ke bagian belakang tubuh korban, menyebabkan korban mengalami luka bakar yang mengharuskan mendapatkan perawatan medis di RS Umum Prabumulih.
Sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya, tersangka juga mengambil perangkat HP tipe VIVO Y02 yang merupakan milik korban.
Sebagai pemimpin tim penyelidikan, IPTu Mar Erwin bersama anggota Tim SURO melakukan langkah-langkah investigasi yang sistematis dan terstruktur.
Dengan dukungan bantuan operasional dari Anggota POLRES BANGKA SUNGAI LIAT, upaya penangkapan berhasil dilakukan pada hari Kamis, 12 Februari 2026 di kompleks perumahan Pemda Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:
“1 helai baju kaos lengan panjang warna merah muda dalam kondisi sobek akibat paparan cuka parah
“1 helai celana legging warna hitam dengan list putih bagian samping yang mengalami kerusakan serupa
“1 botol plastik warna putih dengan merk CAP OBOR
‘1 kotak kemasan HP VIVO Y02
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap kasus ini meliputi tiga tahapan utama melengkapi proses pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan verifikasi dan konfirmasi data serta bukti melalui tahap riksa tersangka, dan menyusun serta melengkapi seluruh berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalankan proses hukum selanjutnya.
AKP Andrian, S.TR.K., S.I.K., M.Si sebagai Kasat Reskrim Polres Muara Enim memberikan apresiasi yang tinggi dan penyampaian yang penuh makna terkait pencapaian ini.
“Prestasi yang diraih Iptu Mar Erwin di akhir masa jabatannya menjadi bukti bahwa profesionalisme dan komitmen terhadap tugas merupakan landasan utama dalam menjalankan karir di institusi kepolisian.
Kami mengapresiasi kerja sama yang erat antara Polsek Sungai Rotan dengan Polres Bangka Sungai Liat yang telah membawa hasil yang optimal,” ujarnya dalam kesempatan konfirmasi resmi.
Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam karir IPTu Mar Erwin, yang menunjukkan dedikasi konsisten dan kemampuan dalam menangani kasus dengan cakupan wilayah lintas provinsi, sekaligus memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat. (DW)









