PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Menjadi suara hati masyarakat yang mulai bersuara, PKRI Kota Prabumulih menegaskan keadilan tidak boleh tertutup, dan pemimpin wajib menunjukkan kewibawaan bukan bersembunyi dari kenyataan.
Menggunakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang, Ketua Markas Komando Daerah Kota Prabumulih Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI), Arief Ahong, menyampaikan pemberitahuan aksi secara resmi sekaligus permohonan izin audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Prabumulih, cq. Kanit Intelkam Polres Kota Prabumulih, Senin (20/07/2026).
Langkah ini menjadi aksi perdana pengurus baru dalam menyuarakan aspirasi masyarakat sekaligus menegakkan kepatuhan prosedur.
Berdasarkan surat bernomor 400/A/PKRI-PBM/VII/2026, kegiatan ini dijadwalkan digelar pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di area Gedung DPRD Kota Prabumulih.
Rombongan masa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di Sekretariat PKRI, Jalan Amral RT 005 RW 002, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Sekitar 100 peserta akan hadir, membawa bendera organisasi dan perlengkapan pendukung, dengan pergerakan menggunakan mobil komando dan sepeda motor.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, aksi ini dilakukan untuk menyalurkan aspirasi, melakukan advokasi, serta berpartisipasi aktif demi kepentingan masyarakat dan menjaga persatuan bangsa.
Secara spesifik, langkah ini merupakan wujud nyata fungsi ormas dalam melakukan koreksi atas ketidakadilan serta menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.
Aksi ini sekaligus menjadi teguran keras bagi para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
“Kami menuntut transparansi penuh dan meminta seluruh pihak yang berwenang tunjukkan taji, jangan bersembunyi dari kebenaran.
Rakyat berhak tahu ke mana hak dan kewajiban berjalan, dan pemimpin wajib hadir menjawab keresahan bukan menghindar,” tegas Arief Ahong.
Ia menegaskan, ini bukan sekadar protes, melainkan upaya hukum dan moral menuntut penertiban.
“Tujuan utama kami adalah memastikan sejumlah perusahaan terutama beberapa subkontraktor pendukung Pertamina Zona 4 di Prabumulih yang diduga belum melengkapi perizinan dan melanggar aturan segera diperiksa dan ditertibkan.
Sebagai organisasi sekaligus putra daerah, kami tidak akan diam melihat hak masyarakat dikorbankan demi kepentingan yang tidak jelas aturannya.”
Pihak PKRI menegaskan aksi ini berjalan taat hukum, teratur, dan terbuka, serta siap berkoordinasi demi menjaga keamanan sekaligus memperjuangkan kebenaran bagi warga Prabumulih.








