PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Aktivis 98, Ali Pudi, mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Desakan tersebut berkaitan dengan keterangan dalam persidangan yang, menurut siaran pers Ali Pudi, disebut mengaitkan lahan milik Bupati Banyuasin, Askolani, dengan fasilitas pompa air dari program SERASI.
Ali Pudi menilai informasi tersebut perlu ditelaah secara objektif oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, setiap informasi yang muncul di persidangan harus dinilai berdasarkan keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Dalam siaran persnya, Ali Pudi menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, ia meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara SERASI Banyuasin, termasuk tindak lanjut terhadap fakta persidangan yang berpotensi mengarah pada pihak lain.
Kedua, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah informasi dan bukti yang tersedia serta mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi persyaratan hukum.
Ketiga, ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang memiliki hubungan relevan dengan pelaksanaan program SERASI berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ali Pudi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.
Ali Pudi juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum hanya menyasar pelaksana teknis, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak ditelusuri secara terbuka.
Menurutnya, anggaran negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani harus dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan penyimpangan, setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan atau kesalahan orang tersebut.
Karena itu, setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dengan mengedepankan alat bukti, proses hukum yang berlaku, serta asas praduga tak bersalah.
Hingga naskah ini disusun, siaran pers Ali Pudi yang menjadi dasar pemberitaan ini belum disertai salinan keterangan persidangan maupun dokumen pendukung yang dapat digunakan untuk memverifikasi secara independen dugaan keterkaitan tersebut.
Klarifikasi dari pihak Bupati Banyuasin, Askolani, serta penjelasan resmi dari Kejaksaan dan KPK diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.
Perkembangan penanganan perkara SERASI Banyuasin selanjutnya perlu dicermati berdasarkan fakta persidangan, keterangan resmi aparat penegak hukum, dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Siaran Pers Ali Pudi, Aktivis 98.








