PADANG, Tipikorinvestigasi.id – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Richard Falck beserta keluarganya dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan pada Kamis (01/01/2026).
Laporan resmi telah tercatat dengan nomor STTLP/01/I/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN dan dibenarkan oleh Ka SPKT Wandrizal.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Raya Ulu Gadut, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Menurut Richard Falck, ia dikeroyok oleh sebanyak 7 orang pelaku yang terdiri dari 3 laki-laki dan 4 perempuan.
“Saya dikeroyok oleh para pelaku, kemudian ketika melihat saya dipukul, istri dan anak saya turun dari mobil untuk membantu, namun mereka juga menjadi sasaran pemukulan,” ujar Richard.
Setelah adanya upaya pemisahan dari warga sekitar, para pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan plat nomor BA 1857 QB.
Akibat insiden tersebut, Richard mengalami luka memar pada bagian wajah, tangan, dan kaki, sementara kondisi istri dan anaknya juga sedang diperiksa lebih lanjut.
Pihak Polsek Lubuk Kilangan menyatakan akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan mengumpulkan bukti terkait kasus ini.






