PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Sikap tertutup dan tidak komunikatif terhadap fungsi pengawasan publik kembali ditunjukkan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih memilih untuk bungkam serta tidak memberikan respons atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh lembaga pengawasan masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) – Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Unit Kota Prabumulih.
Surat konfirmasi, klarifikasi, dan permohonan peninjauan fisik atau stok opname bernomor 608/WRC-PBM/KL/X/SUMSEL/2026 yang dikirimkan sejak 5 Oktober 2026 secara objektif meminta kejelasan atas catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025,Dokumen resmi tersebut menyoroti alokasi penganggaran belanja barang dan jasa yang dialokasikan ke pos Belanja Modal dengan nilai mencapai Rp 9.852.350.000,00 pada Dinas Perkim dan Dinas PUPR.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menilai sikap bungkam tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pejabat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Menurutnya, keengganan merespon surat resmi dari lembaga pengawasan masyarakat mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Sangat disayangkan instansi publik memilih menutup diri ketika diminta penjelasan administratif terkait pengelolaan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah. Tenggat waktu yang diberikan telah diabaikan begitu saja tanpa ada iktikad baik untuk memberikan penjelasan tertulis atau ruang dialog yang konstruktif, tegas Pebrianto.
WRC memandang bahwa sikap pasif dan tutup mulut tersebut berisiko memperkuat spekulasi publik terhadap akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang persediaan serta pengerjaan fisik di lapangan. Padahal, ruang klarifikasi disiapkan secara patut agar pihak instansi dapat memberikan penjelasan normatif berdasarkan ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan serta regulasi yang berlaku.
WRC Unit Kota Prabumulih menegaskan bahwa langkah pengawasan ini murni didasarkan pada data administratif resmi dan komitmen konstitusional untuk mengawal kepentingan masyarakat, tanpa maksud mendahului proses penegakan hukum oleh instansi berwenang.
Siaran pers ini disusun dan diterbitkan berdasarkan dokumen administratif pengawasan masyarakat serta data LHP BPK RI yang bersifat terbuka untuk kepentingan umum.
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta asas praduga tak bersalah.
Alokasi Hak Jawab dan Hak Koreksi: Guna menjamin keseimbangan informasi dan memenuhi kode etik jurnalistik secara ketat,
pihak Dinas Perkim Kota Prabumulih maupun pejabat terkait diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau menyampaikan tanggapan resmi secara proporsional yang dapat dikirimkan langsung kepada redaksi media penerbit atau pengurus WRC Unit Kota Prabumulih.







