Muara Enim, Tipikorinvestigasi.id – Penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, menjadi sorotan tajam warga. Pasalnya, pengelolaan dana tersebut diduga kuat tidak transparan, memicu kekhawatiran serius akan praktik penyimpangan. Kamis, 21 Agustus 2025.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa akses terhadap informasi terkait perencanaan dan realisasi anggaran Dana Desa sangat sulit. “Kami tidak tahu dana itu digunakan untuk apa saja. Tidak ada keterbukaan informasi yang jelas,” keluh seorang warga dengan nada prihatin.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa Dana Desa hanya menjadi ajang “bagi-bagi” oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Warga mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi dan evaluasi mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa di Suban Jeriji.
“Kami ingin kejelasan dan transparansi. Dana Desa ini seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan seluruh warga, bukan hanya menguntungkan segelintir orang,” tegas warga lainnya dengan nada geram.
Warga juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas Dana Desa adalah amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Asas pengelolaan keuangan desa meliputi transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa, termasuk pengelolaan keuangan desa, dengan meminta informasi terkait APBDes dan melakukan pengawasan terhadap perencanaan serta kualitas proyek yang dikerjakan dengan dana desa.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim diharapkan bertindak tegas untuk memastikan pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah berjalan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah konkret dan pengawasan ketat sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan Dana Desa.








