Anggaran ‘Membengkak’ di RSUD Prabumulih DED Rp 2 Miliar & Cetakan Rp 500 Juta Disorot WRC, 70% Pakai Pengadaan Langsung

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Ketidakwajaran nilai pagu anggaran dan pola pengadaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Prabumulih Gemilang (WRC PAN-RI PBG).

Berdasarkan data resmi yang diumumkan dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, sejumlah pos anggaran dinilai jauh meleset dari standar harga pasar dan berpotensi besar merugikan keuangan daerah maupun aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kamis (21/05/2026).

banner 336x280

Dari total 10 paket pengadaan yang ditampilkan, WRC menemukan tiga titik rawan utama yang mengundang pertanyaan besar terkait kewajaran nilai, standar harga, serta metode pengadaan yang digunakan. Secara rinci, temuan tersebut adalah:

1. Belanja Jasa Penyusunan Dokumen DED senilai Rp 2.000.000.000
Nilai dua miliar rupiah yang dianggarkan untuk penyusunan dokumen DED dinilai sangat jauh di atas harga pasar yang berlaku.

Sebagai pembanding, standar Harga Satuan Harga (SSH) tahun 2026 maupun praktik pengadaan di daerah lain menunjukkan bahwa biaya penyusunan DED untuk Rumah Sakit tipe C umumnya berkisar antara Rp 800 juta hingga maksimal Rp 1,2 miliar. Nilai yang tertuang dalam RUP RSUD dianggap meleset jauh dari kewajaran.

2. Belanja Jasa Penyusunan Dokumen Amdal senilai Rp 800.000.000
Anggaran sebesar 800 juta rupiah untuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) juga dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan aturan teknis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021, biaya penyusunan Amdal untuk pembangunan RSUD baru atau rehabilitasi mayor berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 600 juta. Nilai 800 juta rupiah perlu diuji kembali transparansi dan rinciannya.

3. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan senilai Rp 500.000.000 Pagu setengah miliar rupiah untuk kebutuhan cetakan dan penggandaan menjadi sorotan paling tajam.

Selain nilainya yang dinilai fantastis untuk kebutuhan administrasi, metode yang digunakan adalah Pengadaan Langsung.

Nilai ini berada tepat di batas atas ketentuan Pengadaan Langsung untuk BLUD. WRC mempertanyakan barang apa saja yang akan dicetak hingga mencapai nilai ratusan juta rupiah.

Secara keseluruhan, total nilai dari 10 paket pengadaan tersebut mencapai Rp 7.797.600.000.

Fakta yang lebih mengganjal, sebanyak 7 paket atau sekitar 70% dari jumlah paket tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung.

Hal ini memicu dugaan adanya indikasi pemecahan paket agar terhindar dari mekanisme lelang terbuka atau seleksi yang lebih ketat dan transparan.

WRC PAN-RI PBG menegaskan bahwa sorotan dan temuan ini bukan tanpa dasar, melainkan berlandaskan regulasi ketat yang berlaku di Indonesia.

Ada empat payung hukum utama yang dijadikan acuan, yakni.

1. Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 7, yang mengamanatkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib disusun berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 22, yang secara tegas melarang pemecahan paket pengadaan dengan tujuan menghindari proses tender atau seleksi.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pengadaan barang dan jasa terbuka dan dapat diawasi publik.

4. PP No. 43 Tahun 2018, terkait peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Merespons ketidakwajaran ini, WRC PAN-RI PBG mengeluarkan tiga poin tuntutan utama kepada pihak terkait:

Pertama, WRC mendesak Direktur RSUD Kota Prabumulih untuk segera membuka dan mempublikasikan dokumen lengkap berupa HPS, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta rincian volume dari ketiga paket terbesar (DED 2 Miliar, Amdal 800 Juta, dan Cetakan 500 Juta) kepada masyarakat paling lambat dalam waktu 3 kali 24 jam.

Kedua, Inspektorat Kota Prabumulih diminta segera melakukan audit tujuan tertentu guna meneliti kewajaran penyusunan HPS serta mendeteksi adanya indikasi pemecahan paket pada 7 paket yang menggunakan metode Pengadaan Langsung.

Ketiga, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Tim TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih diminta ikut mengawasi jalannya realisasi 10 paket tersebut.

Hal ini mengingat rencana pemilihan penyedia barang/jasa seharusnya berlangsung pada Februari 2026, namun hingga saat ini bulan Mei 2026 proses tersebut masih belum jelas perkembangannya.

Pebrianto, Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, memberikan tanggapan tegas terkait temuan ini.

Ia menekankan bahwa anggaran kesehatan harus benar-benar dialokasikan untuk kepentingan pasien dan peningkatan pelayanan, bukan terserap pada dokumen administrasi yang nilainya membengkak.

“Anggaran RSUD itu hak masyarakat, tujuannya untuk pelayanan kesehatan.

Jangan sampai anggaran besar tersebut habis hanya untuk dokumen dan cetakan yang nilainya sudah terasa tidak wajar.

Kami melihat ada ketimpangan yang sangat jauh dari standar harga yang berlaku umum.

WRC akan kawal isu ini sampai ada kejelasan dan realisasi fisik yang nyata, agar tidak ada uang rakyat yang dikorupsi atau disalahgunakan,” tegas Pebrianto.

Sementara itu, Suandi, Anggota Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Sumsel, menambahkan bahwa ketidaksesuaian angka yang ditemukan sangat mencolok jika dibandingkan dengan Standar Satuan Harga (SSH) 2026.

Menurutnya, angka-angka yang tercantum dalam RUP tersebut sangat janggal dan mengandung indikasi kuat permainan harga.

“Nilai DED Rp 2 miliar dan cetakan Rp 500 juta itu angka yang sangat janggal. Secara standar, DED RSUD Tipe C itu maksimal di angka Rp 1,2 miliar.

Kalau cetakan kantor Rp 500 juta, mau mencetak apa Ini adalah uang rakyat, rupiah miliaran. Kami minta Direktur RSUD berani buka rincian HPS-nya secara transparan.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dibuka dan ternyata nilainya tidak wajar, maka kami anggap ada sesuatu yang ditutupi dan dirahasiakan.

WRC siap bawa dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum jika pihak terkait menutup mata,” ujar Suandi dengan nada tegas.

Langkah konkret telah disiapkan, di mana hari ini WRC PAN-RI PBG akan mengirimkan surat resmi pengaduan dan permintaan penjelasan kepada pihak RSUD serta Inspektorat Kota Prabumulih.

Apabila dalam 7 hari kerja tidak ada tanggapan atau kejelasan yang memuaskan, WRC berjanji akan segera melaporkan dugaan pelanggaran berupa mark up HPS dan pelanggaran prinsip pengadaan barang/jasa ke ranah hukum.

Dokumen Pendukung: Tangkapan layar RUP Penyedia RSUD dari SiRUP LKPP, diakses 21 Mei 2026 pukul 01:46 WIB

(Laporan Tim Redaksi WRC PAN-RI PBG)

✍️ Penulis Editor: Pewarta Sumsel

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.