Muara Enim , Tipikorinvestigasi.id – Potensi kerugian negara hingga hampir Rp 300 milyar akibat dugaan mafia jual beli proyek menjadi sorotan, mengingat alokasi belanja modal APBD Muara Enim mendekati Rp 1,5 triliun. Kondisi ini membuat Aparatur Pengawas Hakim (APH) Sumatera Selatan mendapatkan tugas besar untuk mengungkap kasus korupsi yang sebenarnya mudah terdeteksi.
Perluasan pengawasan menjadi krusial mengingat dugaan berbagai pelanggaran seperti lelang yang diatur untuk pihak tertentu, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi material, volume yang kurang, serta pelanggaran klausal kontrak.
Hal ini seharusnya dapat dideteksi secara dini jika pengawasan dilakukan secara proaktif, bukan hanya menunggu laporan atau kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Masalah utama bukan terletak pada apakah kasus ditemukan melalui OTT atau tidak, melainkan pada kinerja seluruh elemen terkait mulai dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), dinas terkait, Inspektorat, hingga Sekretariat Daerah yang diduga kurang mengantisipasi dan belum mengambil langkah tegas,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Indikator yang menjadi tolok ukur adanya tindak pidana korupsi adalah umur pakai infrastruktur yang hanya bertahan kurang dari 5 tahun atau dikenal dengan istilah “seumur jagung”, di mana fasilitas mulai mengalami kerusakan bahkan hancur total dalam waktu singkat. Pelanggaran aturan jasa konstruksi, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, dan pelanggaran kontrak juga menjadi poin yang perlu diperiksa secara mendalam.
APH Sumatera Selatan menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terlibat, baik dari dinas maupun pihak pimpinan pemerintahan daerah. Inspektorat Muara Enim juga diminta untuk meningkatkan peranannya menjadi lebih proaktif dalam menjaga integritas penggunaan anggaran daerah. (Budi Rizkiyanto)









