PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Adi Susanto, menyoroti kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Jalan Lingkar Kota Prabumulih, Selasa (27/10/2026).
Ia meminta agar setiap kebijakan pembatasan pembelian BBM dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi warga, khususnya para pelaku usaha angkutan pasir dan batu.
Menurut Adi, BBM merupakan salah satu kebutuhan operasional utama bagi kendaraan angkutan material yang digunakan masyarakat untuk menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan.
Oleh sebab itu, kebijakan pelayanan di SPBU hendaknya diterapkan secara proporsional, transparan, dan tidak menimbulkan kesulitan yang tidak beralasan bagi masyarakat.
“Kalau masyarakat tidak diperbolehkan membeli BBM di SPBU tersebut, harus ada penjelasan yang jelas mengenai dasar aturan dan mekanisme yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat yang sedang mencari nafkah justru mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya,” tegas Adi Susanto.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pembelian BBM perlu memiliki dasar yang jelas dan dilaksanakan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai persyaratan pembelian BBM, termasuk alasan apabila terdapat pembatasan terhadap jenis kendaraan atau jumlah pembelian tertentu.
Adi juga meminta agar persoalan tersebut ditinjau secara objektif oleh pihak pengelola SPBU dan instansi berwenang.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami tidak mempersoalkan apabila pembatasan dilakukan berdasarkan aturan yang sah.
Namun, aturan tersebut harus jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan diterapkan secara konsisten.
Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai alasan pembatasan pembelian BBM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi menilai bahwa penataan distribusi BBM memang perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan mencegah penyalahgunaan.
Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi apabila pembatasan tersebut berkaitan dengan BBM bersubsidi.
Ia berharap pengelola SPBU bersama instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kebijakan yang diterapkan di SPBU kawasan Jalan Lingkar tersebut, termasuk dasar hukum, jenis BBM yang dibatasi, serta mekanisme pembelian yang harus dipenuhi konsumen.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung tanpa mengetahui dasar kebijakannya. Kami berharap ada penjelasan yang transparan dan solusi yang adil, sehingga ketertiban penyaluran BBM tetap terjaga dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonominya sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Catatan REDAKSI : Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola SPBU mengenai dasar kebijakan pembatasan pembelian BBM yang disoroti tersebut.








