JAKARTA, Tipikorinvestigasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi kritikan dari masyarakat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait penanganan dugaan suap dan korupsi pada proyek pembangunan Vila Gandus milik Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Lembaga ini dinilai tidak cukup responsif dan memerlukan waktu yang lama untuk mengungkapkan langkah-langkah penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak sebelumnya.
Pada hari Selasa, 03 Februari 2026, elemen masyarakat Sumsel melaksanakan aksi damai di depan kantor KPK.
Aksi ini terkait dengan tiga poin dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Gubernur Herman Deru, yaitu dugaan mega suap, pemindahan alokasi proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Sebagai pelapor dalam kasus ini, Ariefia Hamdani menyampaikan kekhawatirannya terkait progres penanganan perkara.
“Sudah cukup lama KPK belum mengumumkan langkah lebih lanjut terkait dugaan korupsi dan suap pada pembangunan Vila Gandus milik Gubernur Sumsel Herman Deru,” ujarnya.
Menurut Ariefia, seluruh bukti pendukung telah diserahkan secara lengkap kepada KPK.
Termasuk di dalamnya adalah data transaksi rekening yang menunjukkan penerimaan uang dari instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pengusaha, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel yang digunakan untuk pembangunan Vila Gandus.
“Divisi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Masyarakat (Dumas) KPK sebelumnya telah memberikan jaminan bahwa perkara ini akan masuk tahap penyidikan, mengingat semua unsur yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum telah terpenuhi,” tambahnya.
Ariefia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melampirkan dua alat bukti pembanding untuk memperkuat laporan, yaitu Laporan Harta dan Kekayaan Pribadi Negara (LHKPN) Gubernur Herman Deru serta putusan perkara perdata yang mengindikasikan adanya informasi tidak sesuai dengan kenyataan dalam dokumen LHKPN tersebut.
“Saya telah beberapa kali menghubungi untuk meminta perkembangan laporan, namun petugas Dumas KPK selalu menanyakan identitas perkara yang dimaksud,” ungkap Ariefia.
Kritikan yang disampaikan tidak hanya terkait kecepatan penanganan perkara, tetapi juga menyentuh aspek profesionalisme dalam pengelolaan data laporan.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem pada KPK agar mampu menangani seluruh jenis perkara korupsi dengan sama efektifnya, tidak hanya yang dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah. (Budi Rizkiyanto).









