PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption Unit Kota Prabumulih menyampaikan sorotan tajam dan keprihatinan mendalam atas kondisi darurat yang dialami atlet tinju amatir asal Kota Prabumulih.
Atlet lokal berprestasi tersebut dijadwalkan berangkat besok untuk berlaga di Kejuaraan Nasional Tinju Amatir Tahun dua ribu dua puluh enam di Jakarta, namun hingga H minus satu keberangkatan masih harus menanggung seluruh biaya operasional secara mandiri.
Kondisi kritis ini memaksa pihak keluarga dan pendamping atlet bergerak sendiri mengajukan proposal permohonan bantuan yang diteruskan melalui Bagian Humas Sekretariat DPRD Kota Prabumulih guna mengetuk kepedulian pimpinan legislatif di saat-saat terakhir sebelum keberangkatan.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menilai fenomena atlet bertalenta yang harus berangkat dengan biaya pribadi tanpa pengawalan dan fasilitasi negara merupakan wujud nyata lemahnya tata kelola pembinaan olahraga serta tumpulnya pengawasan DPRD Kota Prabumulih.
Ia menegaskan bahwa sangat menyedihkan ketika atlet yang membawa nama daerah di ajang nasional harus bertaruh nasib dengan biaya pribadi saat jadwal bertanding sudah di depan mata. Pemerintah Daerah dan DPRD tidak boleh bersikap acuh tak acuh atau sekadar berlindung di balik alasan prosedur administrasi.
Pebrianto menekankan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor sebelas Tahun dua ribu dua puluh dua tentang Keolahragaan jo Undang Undang Nomor dua puluh tiga Tahun dua ribu empat belas tentang Pemerintahan Daerah, pembinaan dan fasilitasi keolahragaan merupakan urusan wajib daerah,Negara berkewajiban hadir memberikan perlindungan, kemudahan fasilitas, serta jaminan keselamatan bagi atlet resmi.
Tanggapan pihak KONI daerah yang menyebut kejuaraan tersebut murni agenda organisasi cabang olahraga sehingga berada di luar skema pendanaan rutin KONI, semakin mempertegas adanya kekosongan skema dana taktis di daerah. Menurut WRC, di sinilah peran dan kewenangan DPRD Kota Prabumulih diuji.
Desakan dan Peran Konstitusional DPRD
Berdasarkan Undang Undang Nomor tujuh belas Tahun dua ribu empat belas tentang MD tiga, DPRD memiliki Fungsi Pengawasan dan Fungsi Anggaran. WRC Kota Prabumulih menuntut DPRD tidak sekadar pasif menerima berkas proposal, tetapi segera mengambil langkah konkret:
Pertama, mendorong Pimpinan DPRD Kota Prabumulih untuk segera menerbitkan deskresi atau memfasilitasi komunikasi darurat bersama Pemerintah Kota Prabumulih dan Dispora guna memberikan bantuan taktis keberangkatan atlet hari ini.
Kedua, mendesak DPRD menggunakan fungsi pengawasannya pasca-keberangkatan dengan memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI Kota Prabumulih dalam Rapat Dengar Pendapat untuk mengaudit alokasi dana hibah keolahragaan agar kasus atlet terlantar tidak terus berulang.
Ketiga, meminta Dispora dan KONI untuk seketika menerbitkan surat dukungan atau rekomendasi resmi hari ini sebagai jaminan legalitas dan keselamatan atlet selama bertanding di Jakarta.
Sikap Tegas WRC Unit Kota Prabumulih:
WRC Kota Prabumulih akan terus mengawal keberangkatan atlet ini dan siap melakukan aksi pengawasan serta penuntutan transparansi anggaran keolahragaan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih sekembalinya atlet dari ajang kejuaraan nasional.








