Bahas Karhutla Babinsa desa Tanjung Telang Serda Rahmad Komsos Dengan Petani di Desa binaan

oleh
oleh

Kodam II Sriwijaya – Prabumulih – Tanjung Telang -, Babinsa Koramil 404-02/Prabumulih Kodim 0404/Muara Enim Serda Rahmad, melaksanakan Komsos dengan masyarakat membahas tentang pencegahan serta larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Pada Jum’at (01/08/2025).


Serda Rahmad, mengatakan bahwa sosialisasi tentang pencegahan kebakaran lahan dan hutan yang dilakukannya akan terus dilakukan oleh seluruh anggota Koramil khususnya para Babinsa sebagai garda terdepan Satkowil dengan turun langsung ke desa-desa.

banner 336x280

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukannya dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan jayaloka, khususnya di Desa Binaannya terlebih saat musim kemarau seperti saat ini.

Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan,karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.

“Saat ini wilayah kita sedang dilanda musim Panas mendekati Kemarau, Kondisi seperti ini sangat rentan akan timbulnya kebakaran lahan, untuk itu mari kita antisipasi dan cegah bersama-sama,” ujar Serda Rahmad.

Berdasarkan statistik yang ada, lanjutnya, 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi disebabkan oleh kelalaian manusia.

Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas dan berdampak besar, Babinsa Koramil 404-02/Prabumulih tidak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara di bakar.

Babinsa juga menyampaikan tentang ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ancaman pidana ini, sambungnya, tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Kami ingin seluruh masyarakat di Kecamatan Prabumulih Barat, khususnya di Desa Tanjung Telang, ini jangan sampai ada yang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar, dan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan,diharapkan kepada masyarakat agar segera melapor kepada Babinsa atau pihak terkait pada kesempatan pertama sehingga bisa dilakukan upaya pemadaman secepatnya, Pungkas Serda Rahmad.

 

(Pendim_0404/Muara Enim) Sumber Kegiatan Bintara Pembina Desa Koramil 404-02/Prabumulih Kodim 0404/Muara Enim Korem 044/Gapo

 

Penulis Editor Pewarta Sumsel

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.