PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Media Zona Merah secara resmi mengajukan surat konfirmasi Nomor: 011/PT ZMM/PBM/III/2026 untuk meminta penjelasan langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terkait pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana di RSUD Kota Prabumulih.
Berkas tersebut sebelumnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Nomor: R-112/L.6.5/Fo.2/01/2026 pada tanggal 26 Januari 2026 dan diduga belum ditindaklanjuti secara optimal (30/3/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara terkait dugaan korupsi meliputi utang sebesar Rp18,5 milyar, pembayaran jasa pelayanan, serta penerimaan pegawai BLUD RSUD Kota Prabumulih Tahun 2025 yang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Sebelumnya, Zona Merah telah mengirimkan surat Lapdumas Nomor: 009/K/Red.ZM/XI/2025 pada tanggal 12 November 2025 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH. Meski berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Prabumulih sejak Januari lalu, hingga kini pihak media belum mendapatkan konfirmasi maupun tindak lanjut.
Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, menyatakan bahwa tidak adanya informasi dari Kejari Prabumulih dapat menimbulkan pertanyaan publik. “Kami menerima konfirmasi dari pihak Kejati Sumsel bahwa berkas sudah dilimpahkan, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Kejari. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi kami dan publik yang terkesan lamban, publik berhak tahu ada kendala apa,” ujarnya.
Saat akan mengkonfirmasi langsung Kepala Kejari Prabumulih, Alvera Primadona, SH., MH, belum dapat ditemui. Fandri menambahkan bahwa konfirmasi ini bertujuan untuk memberikan ruang transparansi penanganan perkara agar tidak ada asumsi negatif di masyarakat, sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jika tidak ada respon resmi hingga batas waktu yang ditetapkan, Zona Merah akan menyampaikan lapdumas tersebut langsung ke Kejaksaan Agung RI guna mengawal penegakan hukum yang akuntabel.
Pembina Zona Merah Group sekaligus Ketua Team Astacita-Nawacita Presiden RI, Ruri Jumar Saef, juga merespon terkait hal ini.
“Kami meminta Kejari Prabumulih dan Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini penting bagi publik dan penegakan hukum, serta untuk menjaga nama baik Korp Adiyaksa,” tegasnya melalui sambungan telepon.
Zona Merah berharap kasus ini dapat ditangani secara serius, transparan, dan berintegritas, karena kelambanan atau kurangnya penanganan akan mencoreng kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. (Fa)








