MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Ketua Pimpinan Daerah PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Muara Enim, Bahri, mengecam keras dugaan tindakan pengeroyokan terhadap wartawan SelidikKasus.com, Nopri Hartono, saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi pekerjaan proyek pembangunan jalan permukiman di Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kecaman tersebut disampaikan menyusul dugaan tindakan kekerasan yang dialami Nopri Hartono ketika melakukan peliputan proyek jalan yang diduga bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai pekerjaan diperkirakan sekitar Rp60 juta.
Bahri menegaskan, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan.
Ia menyayangkan apabila aktivitas peliputan di lapangan justru berujung pada dugaan kekerasan.
“Atas nama organisasi, kami mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap peliputan atau pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan,” tegas Bahri.
Bahri juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan hal yang harus menjadi perhatian bersama, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, kuasa hukum media SelidikKasus.com, Arwintino, menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan melanjutkan proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap Nopri Hartono.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Nopri Hartono bersama seorang saksi mendatangi lokasi proyek pembangunan jalan permukiman di Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut.
Kedatangan wartawan tersebut bertujuan melakukan peliputan dan memperoleh informasi terkait pekerjaan proyek yang menjadi perhatian masyarakat.
Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, pelapor bersama saksi diduga didatangi sejumlah pekerja. Dalam peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami pemukulan menggunakan benda tumpul berupa kayu dan linggis.
Akibat kejadian itu, Nopri mengalami luka dan rasa sakit pada bagian kepala belakang sebelah kanan, tepatnya di sekitar atas telinga, serta bagian tangan.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Pratama Pulau Panggung untuk mendapatkan penanganan medis.
Dampak benturan tersebut membuat Nopri tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya selama kurang lebih empat hari.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan pengaduan diterima Polsek Semende Darat Laut pada 1 November 2026.
Kuasa hukum media SelidikKasus.com, Arwintino, menyayangkan keras dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, persoalan pemberitaan maupun pengambilan dokumentasi di lapangan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Klien kami datang ke lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik, melakukan peliputan, serta mencari informasi terkait pekerjaan proyek. Sangat disayangkan apabila persoalan tersebut justru berujung pada dugaan penganiayaan. Kami akan mengawal perkara ini dan meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arwintino.
Ia menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif serta memeriksa semua pihak yang diduga terlibat.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi insan pers, khususnya terkait keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Setiap keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.
Bahri berharap kasus ini menjadi perhatian semua pihak agar wartawan dapat menjalankan tugasnya secara aman dan profesional.
Sementara itu, kuasa hukum media SelidikKasus.com menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut, termasuk para pekerja proyek, guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.









