PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Hampir 2 (dua) bulan berjalan kasus dugaan pelanggaran bangunan pergudangan di kelurahan Cambai kecamatan Cambai kota Prabumulih belum ada tindaklanjut dari pihak terkait yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran terkait dengan perizinan bangunan gedung (PBG) pada sempadan sungai dan/atau anak sungai serta adanya pengalihan alur anak sungai.
Izin pemanfaatan sempadan sungai pada dasarnya tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen. Sempadan sungai adalah kawasan lindung yang berfungsi untuk melindungi fungsi sungai dan mencegah bencana seperti banjir, sehingga aktivitas yang mengganggu fungsinya dilarang.
Berikut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sungai yaitu :
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
• Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sungai;
• Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 21/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Peraturan Perundang-undangan Utama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, merupakan undang-undang dasar yang menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumber daya air, termasuk sungai yang ada di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sungai merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang merinci mengenai ruang sungai, pengelolaan, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat terkait sungai.
Selain diduga adanya pelanggaran terhadap bangunan permanen pada sempadan sungai dan/atau anak sungai, di lokasi bangunan gedung pergudangan tersebut juga telah melakukan pengalihan alur anak sungai.
Peraturan utama mengenai pengalihan alur sungai di Indonesia yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai. Peraturan ini mengatur tentang tata cara perizinan dan persetujuan untuk kegiatan pengalihan alur sungai, dengan tujuan untuk menata perizinan dan persetujuan di bidang sumber daya air. Peraturan tersebut bertujuan untuk menata dan memberikan kepastian hukum pada kegiatan pengalihan alur sungai, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah. Kegiatan pengalihan alur sungai yang dilakukan tanpa izin dapat memberikan pengaruh negatif bagi lingkungan sekitar, bahkan dapat menyebabkan bencana.
Sampai dengan saat ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih tidak dapat dikonfirmasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) mereka terkait dengan keberadaan bangunan permanen pada sempadan sungai dan juga pengalihan alur sungai dan/atau anak sungai khususnya di wilayah Kota Prabumulih (3/9/2025).
Fandri Heri Kusuma
Pimpinan Umum Zona Merah Group, Mandat Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kota Prabumulih, Aktivis dan Penggiat Gerakan Anti Korupsi.
Redaksi Zona Merah
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita, tulisan atau artikel tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan tulisan atau artikel yang berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat 11, dan ayat 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










