EMPAT LAWANG, Tipikorinvestigasi.id – Kepala Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Cicin Yuliandi (CCN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang usai memimpin aksi nekat bersama puluhan warga untuk membebaskan seorang tahanan di Polsek Lintang Kanan.
Penetapan tersangka ini diputuskan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 21 September 2026. Aksi Kades Babatan ini berbuntut panjang dan memicu dua laporan polisi sekaligus.
Laporan pertama datang dari anggota Polsek Lintang Kanan, Eman Saputra, dengan nomor LP B/304/IX/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel. Cicin dilaporkan atas dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice). Laporan kedua dilayangkan oleh Meike Heriyanto, korban pencurian buah kopi, dengan nomor LP B/310/IX/2026/SPKT.
Peristiwa berawal saat Polsek Lintang Kanan merespons cepat laporan Meike Heriyanto terkait kasus pencurian kopi. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan warga Desa Babatan pada Rabu, 16 September 2026.
Namun, situasi berubah mencekam ketika Cicin Yuliandi mendatangi Mapolsek Lintang Kanan memboyong sekitar 30 warga. Jumlah massa dilaporkan terus bertambah hingga melakukan intimidasi dan mendesak agar terduga pelaku segera dibebaskan saat itu juga.
Terdesak dan kalah jumlah, petugas piket Polsek Lintang Kanan akhirnya terpaksa mengalah demi mengantisipasi potensi bentrokan atau tindakan anarkis yang lebih besar. Tahanan pun akhirnya dilepaskan.
Hingga saat ini, pihak Polres Empat Lawang masih terus mendalami kasus ini guna menindaklanjuti proses hukum terhadap Kades Cicin Yuliandi serta memproses kembali perkara pidana yang sempat tertunda.








