PADANG, Tipikorinvestigasi.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembelian rumah di Kota Padang kini resmi memasuki ranah hukum. Seorang pembeli berinisial JA, yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Andes Robensyah, S.H., M.H., telah secara resmi melayangkan laporan kepolisian terhadap pengembang (developer) bernama GH. Kasus ini menyoroti praktik jual beli properti bermasalah yang merugikan konsumen hingga ratusan juta rupiah tanpa adanya iktikad baik selama bertahun-tahun.
Permasalahan ini bermula pada tahun 2021 ketika JA berniat mencari hunian di Kota Padang. Melalui akun Instagram, JA mendapatkan informasi mengenai lokasi perumahan di kawasan Lubuk Lintah dan langsung melakukan survei lapangan. Setelah menceritakan niatnya kepada rekan kerjanya FR, JA kemudian dipertemukan secara langsung dengan GH di sebuah kafe di Jalan Mangunsarkoro kota Padang. Dalam pertemuan tersebut, GH meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen sertifikat induk yang diklaim akan segera dipecah.
Dari pertemuan itu, disepakati transaksi pembelian rumah dengan sistem cash bertahap. JA memilih tipe rumah 36 plus dengan luas tanah 110 meter persegi (lebar 10 meter dan panjang 11 meter), bonus AC kamar setengah PK, serta total harga pembelian senilai Rp375 juta yang dibagi dalam empat tahap pembayaran. Sebagai bentuk komitmen, JA mulai menyetorkan sejumlah dana melalui transfer langsung ke rekening GH. Pembayaran dimulai pada 3 Agustus 2021 sebesar Rp10 juta sebagai uang tanda jadi atau booking, dilanjutkan pada 9 Agustus 2021 sebesar Rp80 juta untuk pembayaran tahap pertama, kemudian 3 September 2021 sebesar Rp90 juta untuk tahap kedua, serta setoran tahap ketiga yang dilakukan dalam dua gelombang yaitu Rp40 juta atas permintaan mendesak terlapor pada 20 September 2021 dan sisa Rp50 juta pada 11 Oktober 2021. Total dana yang telah dikirimkan oleh korban kepada GH mencapai Rp270 juta, di mana sisa pelunasan tahap keempat dijadwalkan baru akan dibayar setelah bangunan rampung 100 persen dan pemecahan sertifikat selesai.
Namun, alih-alih mendapatkan rumah impiannya, JA justru dihadapkan pada rentetan kejanggalan dan pengabaian. Setelah menunggu cukup lama tanpa adanya informasi proaktif mengenai progres pembangunan maupun pemecahan sertifikat, JA mendapati dokumen PDF yang dikirimkan GH menunjukkan bahwa luas tanah pada sertifikat pecahan ternyata hanya 80 meter persegi—jauh dari kesepakatan awal seluas 110 meter persegi. Saat dikomplain, GH berdalih bahwa ukuran tersebut sedang dalam proses pengembalian di instansi terkait. Terlapor bahkan sempat mendesak korban untuk langsung menempati rumah dengan kondisi fisik yang ada dan berjanji akan membantu mengurus kekurangan ukuran kemudian. Karena merasa objek tersebut belum sah menjadi hak miliknya, JA dengan tegas menolak tawaran tersebut.
Tidak lama setelah penolakan itu, GH justru menghilang dan sengaja mengganti nomor telepon genggamnya. Berkat bantuan saksi FR, GH akhirnya berhasil dikontak dan dilacak kembali. Dalam pertemuan tersebut, GH mengakui bahwa tanah itu tidak dapat dikembalikan ke ukuran 110 meter persegi dan secara lisan berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya. Walaupun korban telah memberikan kelonggaran agar pengembalian dana tersebut dapat dicicil, janji tersebut terbukti palsu karena tidak ada pengembalian uang satu rupiah pun selama hampir lima tahun berjalan.
Situasi semakin memburuk ketika JA mendapatkan informasi dari tetangga depan rumah bernama P serta pemilik nama asli yang tercantum pada sertifikat awal, bahwa objek tanah yang dipersoalkan tersebut ternyata telah dijual secara sepihak kepada pihak lain tanpa pemberitahuan lisan maupun tulisan kepada korban. Upaya mediasi terakhir yang dijadwalkan oleh GH di Painan pada tanggal 1 Oktober 2026 pun kembali berujung mangkir tanpa kabar hingga tanggal 6 Oktober 2026.
Mengingat tidak adanya itikad baik selama bertahun-tahun serta tindakan pengalihan objek tanah secara sepihak, korban bersama tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum formal. Andes Robensyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan polisi telah resmi dimasukkan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini demi menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Padang.(***)







