Berdasarkan Informasi Masyarakat, Polres Lahat Ungkap Kasus Pengedaran Sabu

oleh
oleh

LAHAT, Tipikorinvestigasi.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lahat, bawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., bersama jajarannya yaitu Kanit Idik I IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit Idik II IPDA RADEN PUTRO, S.H., telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kegiatan hukum ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / A / 03 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel yang diterima pada tanggal 11 Januari 2026. Adapun tersangka yang berhasil diringkus adalah: NAMA : YANDRIKO LAVANDY Bin LUMUMBA, JENIS KELAMIN : Laki-Laki, USIA : 35 Tahun, PEKERJAAN : Wiraswasta, ALAMAT : Jalan Sersan Riasan No. 74 Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

banner 336x280

Awalnya, pihak Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya indikasi aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Sersan Riasan Kelurahan Talang Jawa Selatan.

Setelah melakukan tahap penyelidikan dan pengawasan yang cermat, personel Sat Res Narkoba melakukan tindakan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 22.10 WIB di dalam rumah tinggal tersangka.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan secara hukum yang menghasilkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram; 1 (satu) unit handphone Android merk REDMI 9 warna ungu beserta kartu identitas pelanggan; 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE; 1 (satu) ball plastik klip transparan; 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

Menurut keterangannya, barang tersebut diperoleh melalui pembelian dari seorang yang bernama Megi dengan alamat di Desa Cecar, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, yang kemudian akan dijual kembali kepada calon pembeli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah ditemukan, tersangka diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:

Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rangkaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak Polres Lahat akan terus melakukan upaya pemberantasan kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(DW)

Humas Polres Lahat

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.