MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id — Upaya pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi seorang perangkat desa yang mengalami musibah saat menjalankan tugas kedinasan justru menemui jalan buntu di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Muara Enim, Kamis (17/09/2026).
Meski seluruh dokumen persyaratan telah diserahkan secara lengkap, pihak cabang terus mengemukakan beragam alasan dan ketentuan yang berubah‑ubah, sehingga proses pencairan tak kunjung terealisasi.
Bahkan, petugas pelayanan dikabarkan bersikap arogan dan membentak warga yang datang mengurus haknya — perilaku yang dinilai jauh dari standar pelayanan publik yang seharusnya.
Perangkat desa tersebut tercatat sebagai peserta aktif, iuran telah dibayar rutin oleh Pemerintah Desa, dan peristiwa kecelakaan terjadi saat melaksanakan tugas resmi.
Namun setelah berkas diserahkan, petugas mengemukakan satu per satu alasan baru mulai dari persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi, verifikasi data yang berulang, hingga penundaan tanpa kepastian jadwal.
Padahal, peraturan menegaskan perangkat desa termasuk dalam lingkup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden serta Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Keterlambatan ini terasa berat bagi keluarga korban yang masih membutuhkan biaya pemulihan.
Pemerintah Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak yang sah.
Jika dalam waktu dekat belum ada penyelesaian yang adil, pihak desa akan menempuh jalur pengaduan resmi mulai dari layanan nasional BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim, hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan agar hak perlindungan sosial ini dapat segera disalurkan sebagaimana mestinya.
Masyarakat berharap pimpinan BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti masalah ini secara transparan, memperbaiki sikap pelayanan, dan segera menyelesaikan klaim tersebut tanpa menunda‑nunda lagi.










