MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Setiap kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah semestinya menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan kegiatan di lingkungan satuan pendidikan.
Hal ini pula yang menjadi dasar tanggapan Plt Kepala SMAN 2 Muara Enim Herlina S.Pd., M.Si menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait kegiatan perpisahan atau wisuda yang digelar di Gedung Evi Medaria Ballroom.
Dalam klarifikasinya, Herlina menegaskan bahwa pihaknya senantiasa berupaya menjaga nama baik institusi dan mematuhi segala aturan yang berlaku. Dijelaskannya, kegiatan tersebut murni merupakan inisiatif dan gagasan yang datang dari salah seorang orang tua siswa. Kamis (16/04/2026).
Lebih jauh dijelaskan, kehadiran dirinya beserta seluruh jajaran guru dan tenaga kependidikan dalam acara tersebut semata-mata hanya dalam kapasitas sebagai tamu undangan, bukan sebagai pengelola ataupun panitia pelaksana.
Kami hadir di sana sama halnya dengan tamu undangan lainnya. Tidak ada keterlibatan pihak sekolah dalam kepanitiaan maupun pengelolaan teknis kegiatan tersebut, ujar Herlina memberikan penjelasan.
Meski demikian, publik pun memahami bahwa sebagai sebuah lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi tata tertib, sudah seharusnya segala bentuk kegiatan yang menggunakan nama baik sekolah tetap berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025, ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukan kewajiban, harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, serta dilarang membebani orang tua dengan pungutan biaya dalam bentuk apapun.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi masyarakat luas. Bahwa kepatuhan terhadap aturan dan menjaga profesionalisme lembaga adalah hal yang mutlak harus dijaga bersama demi terciptanya dunia pendidikan yang bermartabat.









