BREAKING NEWS PKRI Prabumulih Terima Audiensi Komisi II DPRD, Soroti Ketidaktertiban Usaha Migas

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Menindaklanjuti hasil pendalaman dan investigasi yang dilakukan, Ketua PKRI Kota Prabumulih Arief Ahong beserta jajarannya menerima audiensi dari Komisi II DPRD Kota Prabumulih.

Pertemuan ini membahas sejumlah dugaan ketidaktertiban dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi di wilayah setempat. Jum’at (10/07/2026).

banner 336x280

Menurut Arief Ahong, PKRI telah menelaah berbagai aspek operasional perusahaan migas yang beroperasi di Prabumulih. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini hingga diperoleh kejelasan dan tanggapan pasti dari seluruh unsur terkait.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan yang transparan. Ini menyangkut kewajiban kepada daerah dan hak masyarakat atas manfaat sumber daya alam,” tegasnya saat dikonfirmasi di Sekretariat PKRI Kota Prabumulih, Senin (6/7/2026).

Perhatian utama difokuskan pada kewajiban pembayaran retribusi dan pajak daerah. Arief Ahong menyampaikan salah satu alasan yang sering dikemukakan perusahaan sebagai alasan keterlambatan atau ketidaklengkapan pembayaran adalah belum tersedianya papan informasi resmi yang memuat data usaha secara terbuka.

“Bagaimana perusahaan bisa memenuhi kewajiban keuangannya jika tidak ada kejelasan data dan informasi yang dapat diakses? Hal ini harus segera diluruskan agar tidak menjadi celah ketidakpastian,” ujarnya.

Selain aspek keuangan, PKRI juga memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hingga saat ini, belum semua perusahaan dapat menunjukkan bukti sah izin operasional yang lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengawasannya, PKRI merujuk pada Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2003 mengenai Penyelenggaraan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan ini menjadi dasar hukum agar kegiatan migas berjalan tertib, sah, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Arief Ahong berharap peraturan tersebut dapat ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

“Semua pihak harus taat aturan, terbuka datanya, dan bertanggung jawab. Transparansi adalah kunci agar sumber daya alam ini benar‑benar dinikmati oleh warga daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang seluas‑luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan guna melengkapi informasi ini.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.