OGAN ILIR, Tipikorinvestigasi.id – Sekretaris II LSM GEMPITA, Budi Rizkiyanto, kembali mengecam keras proyek rehabilitasi kantor anggota DPRD Ogan Ilir senilai Rp 2.400.750.000 yang dikerjakan oleh CV Nizra Bersaudara.
Proyek yang meliputi pengecatan dinding, pemasangan backdrop, perbaikan kloset duduk, dan wastafel ini dinilai sebagai skandal besar yang melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Rabu (31/12/2025).
Budi Rizkiyanto dengan nada berapi-api menyatakan bahwa tidak adanya papan proyek pada rehabilitasi 37 ruang kerja anggota dewan merupakan penghinaan terhadap UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
“Pasal 5 UU KIP menjamin hak masyarakat untuk tahu! Pasal 9 mewajibkan pemerintah untuk transparan Tapi apa yang kita lihat Proyek siluman yang sengaja disembunyikan dari publik” teriaknya.
Budi Rizkiyanto juga menyoroti pengabaian terhadap Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
“Perpres ini adalah panduan untuk mencegah korupsi Tapi di Ogan Ilir, aturan ini hanya jadi pajangan! Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi indikasi korupsi terstruktur yang melibatkan banyak pihak” tegasnya.
Ketidakmampuan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) DPRD Ogan Ilir, Emir, untuk memberikan keterangan atau penjelasan karena pihak pelaksana “belum bisa ditemui” dinilai sebagai alasan yang tidak masuk akal.
“Ini modus klasik! PPTK ini harus diperiksa! Jangan-jangan dia terlibat dalam persekongkolan jahat ini” seru Budi Rizkiyanto.
Anggaran rehabilitasi kantor yang mencapai Rp 2.400.750.000, ditambah dengan anggaran pengadaan AC, TV, kulkas, dan mobiler senilai Rp 1 miliar, dinilai sebagai pemborosan yang tidak manusiawi. “Di saat rakyat susah, wakil rakyat malah hambur-hamburkan uang Ini namanya menindas rakyat” kata Budi Rizkiyanto dengan geram.
LSM GEMPITA mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas skandal rehabilitasi kantor DPRD Ogan Ilir ini dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jangan biarkan koruptor tidur nyenyak! Sita seluruh aset mereka dan penjarakan seumur hidup!” pungkas Budi Rizkiyanto dengan nada membara. (DW)









