Budi Rizkiyanto Kritik Keras Perlakuan Tak Lazim Terdakwa Korupsi Lahan Hutan “Hukum Tidak Boleh Dinegosiasikan”

oleh
oleh

PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Perlakuan terhadap terdakwa Lukman Bin Abun dalam perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara yang ditaksir merugikan miliaran rupiah menuai sorotan publik, bahkan mendapat kritik keras dari aktivis penggiat kontrol sosial Sumatera Selatan sekaligus pengamat publik Budi Rizkiyanto.

Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (18/2/2026), mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu tersebut terlihat tidak diborgol dan diangkut menggunakan mobil pribadi Toyota Avanza hitam bernomor polisi BG 1310 ZV, bukan kendaraan tahanan resmi. Usai persidangan, Lukman tampak melenggang menuju kendaraannya layaknya tamu VIP.

banner 336x280

Padahal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), terdakwa tindak pidana khusus semestinya diborgol dan diangkut menggunakan mobil tahanan berjeruji besi yang disiapkan negara.

Standar ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor PER-005/A/JA/03/2013 yang mewajibkan pengawalan ketat serta penggunaan borgol demi keamanan, serta bertentangan dengan instruksi internal bidang pidana khusus tentang penggunaan kendaraan dinas resmi untuk mencegah risiko pelarian.

Publik pun mempertanyakan alasan terdakwa kasus besar merugikan negara bisa mendapatkan perlakuan berbeda dibanding terdakwa lain yang kerap diangkut dengan pengawalan ketat.

Upaya konfirmasi kepada jaksa dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir belum berhasil. Seorang pria yang diduga sebagai Kasubsi enggan menjawab dan menyarankan mengajukan pertanyaan kepada atasannya.

“Coba nanti tanya langsung sama kasubsi saja, belum pulang dia masih di dalam,” ujarnya tanpa menyebutkan nama.

Budi Rizkiyanto mengaku risih melihat dugaan pelanggaran SOP tersebut.

“Kami sangat risih melihat perlakuan seperti ini. Aturan melulu PERJA jelas mengatur standar pengawalan tahanan.

Jika dibiarkan, akan muncul asumsi di tengah masyarakat bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

Dalam persidangan terungkap dugaan penyerobotan ratusan hektare Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Ogan Ilir dan Musi Banyuasin.

Modusnya diduga melalui penerbitan Surat Pengakuan Hak (SH) tidak sah dengan melibatkan sejumlah oknum kepala desa.

Saksi Sadiman (mantan Kades Kayu Ara Batu) diduga menerima Rp30 juta, Budi Hari (Kades Bakung Jaya) Rp20 juta, dan Yansori (Kades Pulau Kabau) disebut menerima hingga Rp1,4 miliar.

Lahan tersebut kemudian dibeli oleh saksi Teddy Supriyadi dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 miliar.

Hasil pengecekan koordinat oleh Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2024 menunjukkan lahan tersebut merupakan kawasan HPK yang tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi.

Dana hasil transaksi diduga digunakan untuk membeli sertifikat Hak Milik (SHM) di Musi Banyuasin.

Publik mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran protokol, agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.