Bukannya Membina, Keluarga Oknum Perawat di Tanjung Laut Malah Minta Pelapor Dugaan Malpraktek Diusir dari Desa

oleh
oleh

Ogan Ilir, Tipikorinvestigasi.id – Proses investigasi yang dilakukan oleh Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir dan Puskesmas Tanjung Batu di Desa Tanjung Laut pada Selasa 14 April 2026 terkait dugaan malpraktek diwarnai dengan permintaan yang dinilai janggal. Minggu (19/04/2026).

Keluarga dari oknum perawat yang berinisial E diketahui meminta tim Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk mengusir narasumber yang bertindak sebagai pelapor dari wilayah Desa Tanjung Laut dengan alasan dianggap meresahkan lingkungan.

banner 336x280

Peristiwa serupa ternyata bukan terjadi untuk pertama kalinya. Sebelumnya, saat narasumber menyampaikan kritik bahwa oknum perawat E yang bertugas di Rumah Sakit Kayuagung Ogan Ilir membuka praktik pelayanan kesehatan di wilayah Tanjung Laut tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan wilayah kerja, oknum tersebut justru melontarkan hinaan, makian, dan mengusir narasumber dari kediamannya. Tindakan tersebut dilakukan karena narasumber dianggap mengganggu praktik ilegal yang dijalankan oleh E.

Berikut adalah kronologi lengkap peristiwa yang terjadi pada 14 April 2026:

Tim Dinas Kesehatan Ogan Ilir dan Puskesmas Tanjung Batu mendatangi Desa Tanjung Laut untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh narasumber terkait dugaan malpraktek yang dilakukan oleh E pada bulan Maret 2026. Tindakan medis yang diduga dilakukan oleh E dilaksanakan di kediamannya sendiri tanpa memiliki Surat Izin Praktik, tanpa surat delegasi dari dokter, dan di luar wilayah kerja yang telah ditetapkan.

Di tengah proses klarifikasi yang sedang berlangsung, keluarga E mendatangi tim investigasi dan meminta agar narasumber diusir dari Desa Tanjung Laut. Mereka meminta tim dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang melakukan tindakan pengusiran tersebut dengan alasan narasumber dianggap meresahkan, padahal hal tersebut jelas bukan merupakan kewenangan yang dimiliki oleh tim investigasi.

Pihak Puskesmas Tanjung Batu menegaskan bahwa Dinas Kesehatan maupun Puskesmas tidak memiliki kewenangan untuk mengusir warga dari suatu wilayah. Tugas utama mereka adalah memberikan pelayanan kesehatan dan melakukan pembinaan terhadap tenaga kesehatan. Tindakan mengusir warga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi yang bersangkutan adalah pelapor yang statusnya dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.

Tindakan yang dilakukan oleh keluarga E dinilai sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Hal ini merupakan pola tindakan yang berulang, di mana pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum justru meminta agar pihak yang berperan sebagai korban atau pelapor diusir dari wilayah tersebut. Seharusnya yang dilakukan pembinaan dan diproses secara hukum adalah oknum perawat E, bukan justru mengusir pelapor yang telah menyampaikan dugaan pelanggaran.

Masyarakat berharap agar Dinas Kesehatan Ogan Ilir segera memproses permasalahan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga pihak Kepolisian Resor Ogan Ilir dapat melanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Dugaan yang muncul menyebutkan bahwa E tidak ingin dipersalahkan dan kerap membuat keributan, memprovokasi pihak lain, bahkan meminta Dinas Kesehatan dan Puskesmas melakukan tindakan yang berada di luar tugas pokok dan fungsinya, yaitu mengusir narasumber dari desa.

Hal ini dinilai sebagai hal yang aneh atau seperti sebuah drama, di mana tim dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas datang untuk melakukan proses investigasi, namun justru diminta melakukan hal yang bukan menjadi tugas dan wewenangnya, tambah Budi.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga E maupun oknum perawat yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini.

Berikut adalah dasar hukum yang diduga telah dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 63 juncto Pasal 83 yang mengatur bahwa perawat dilarang melakukan tindakan medis di luar kewenangannya tanpa delegasi dari dokter, yang dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 tahun atau denda sebesar Rp100 juta.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 58 yang mengatur bahwa praktik tenaga kesehatan tanpa izin resmi dikategorikan sebagai tindakan malpraktek.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 211 yang mengatur bahwa menyuruh pejabat negara melakukan tindakan di luar wewenangnya atau menghalangi pelaksanaan tugas dapat diancam dengan pidana penjara selama 9 bulan.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 18 yang mengatur bahwa tindakan mengusir warga secara sewenang-wenang merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 yang mengatur bahwa tindakan merintangi proses penegakan hukum dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 hingga 12 tahun.
6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335 yang mengatur bahwa perbuatan yang menimbulkan ketidaknyamanan terhadap pelapor dapat diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Berikut adalah sejumlah langkah yang diharapkan dapat segera dilakukan:

1. Dinas Kesehatan Ogan Ilir segera menghentikan praktik ilegal yang dilakukan oleh E, membekukan sementara Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik yang dimiliki, serta melaporkan oknum tersebut ke Kepolisian Resor Ogan Ilir.
2. Kepolisian Resor Ogan Ilir memproses oknum E atas dugaan malpraktek dan memproses keluarga E atas dugaan penghalangan proses hukum sesuai dengan Pasal 211 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan kepada narasumber yang berinisial S selaku pelapor dan saksi dalam peristiwa ini.

ANALISIS: MENGAPA PERMINTAAN TERSEBUT TIDAK BERDASAR DAN TERMASUK TINDAKAN PIDANA

Fakta Kejadian Status Hukum Keterangan
Keluarga E meminta Dinas Kesehatan mengusir narasumber Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 211 Tindakan menyuruh pejabat melakukan pelanggaran hukum dapat diancam dengan pidana 9 bulan penjara. Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengusir warga.
Alasan narasumber dianggap meresahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335 dan dugaan fitnah Tindakan intimidasi terhadap pelapor dapat diancam dengan pidana 1 tahun penjara.
E pernah menghina dan mengusir narasumber saat ditegur dan dikritik melalui media massa Pola intimidasi yang berulang Dapat menjadi faktor pemberat hukuman dan masuk dalam ketentuan Pasal 310 hingga 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
E membuka praktik pelayanan kesehatan tanpa Surat Izin Praktik dan di luar wilayah kerja Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 63 Termasuk tindakan malpraktek yang dapat dikenai pencabutan Surat Tanda Registrasi dan pidana penjara selama 3 tahun.
Tindakan menekan pelapor agar mencabut laporan yang telah disampaikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 21 Tindakan merintangi proses penegakan hukum dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 hingga 12 tahun.

Seharusnya yang dihentikan dan diusir dari Desa Tanjung Laut adalah praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum perawat E, bukan justru pihak yang telah berani menyampaikan dugaan pelanggaran hukum demi kepentingan bersama.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.