Tipikorinvestigasi.id | KENDARI – Sejumlah akun media sosial dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong, Selasa (17/3/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, melalui kuasa hukumnya, Fatahillah SH dari kantor advokat FHP Law Office.

Fatahillah menjelaskan, laporan itu terkait penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan melalui sejumlah akun media sosial seperti Instagram dan Facebook, termasuk yang berasal dari beberapa akun aktivis.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Para terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP.
“Peristiwa ini terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi yang menyebutkan bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fatahillah.
Ia menegaskan, informasi yang beredar tersebut dikaitkan dengan dugaan kasus penambangan ilegal di Mabes Polri. Namun, pihaknya menyebut kabar tersebut tidak benar dan telah menyesatkan publik.
Fatahillah mengungkapkan, kliennya baru mengetahui penyebaran informasi tersebut pada 16 Maret 2026. Akibat kabar yang beredar luas itu, Anton Timbang mengaku mengalami kerugian materiil sekaligus kerusakan reputasi.
“Kerugian yang dialami klien kami ditaksir mencapai Rp10 miliar,” katanya.
Selain melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak kepolisian, pihaknya juga berencana melaporkan beberapa media online yang diduga turut menyebarkan informasi tersebut ke Dewan Pers.
“Sejumlah media online juga akan kami laporkan ke Dewan Pers. Setelah itu, langkah hukum selanjutnya akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.// red









