Dalam Eksepsi, Edi Rianto Ungkap Pembayaran Angsuran Sebagai Bukti Legal Relationship Bukan Tindak Pidana

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Pada persidangan tahap kedua, Rabu (29/04/2026), terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan perbuatan curang, Edi Rianto, S.H., M.H., mengungkapkan bukti transaksi pembayaran angsuran yang dilakukan via transfer bank.

Hal ini ditegaskan sebagai substantial evidence atau bukti kuat bahwa hubungan hukum antara pelapor dan terdakwa merupakan murni hubungan Debtor and Creditor (Hutang Piutang).

banner 336x280

Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Novlis Heriansyah, S.H., menyampaikan bahwa dalam eksepsi yang dibacakan, pihak pembela menolak keras dakwaan yang menjerat kliennya. Menurutnya, perbuatan hukum yang didakwakan tersebut jelas-jelas merupakan ranah Civil Law (Hukum Perdata), bukan ranah Pidana.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara sepihak hanya berdasarkan narasi pelapor, tanpa memberikan fair consideration terhadap keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta alat bukti otentik berupa kwitansi bermeterai yang secara eksplisit menerangkan adanya ikatan perjanjian pinjam meminjam,” ujar Novlis dengan tegas.

Novlis menyoroti ketidakakuratan fakta dalam surat dakwaan yang menyatakan terdakwa tidak pernah mengembalikan uang sejak tahun 2019.

Faktanya, kliennya telah melakukan pembayaran kembali (reimbursement) sebanyak dua kali dengan total nilai mencapai Rp 350.000.000,-.

“Klien kami memiliki bona fides atau itikad baik yang sangat kuat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan adanya transaksi angsuran pertama pada tanggal 8 Januari 2021, dan pembayaran kedua pada tanggal 17 Januari 2025 sebesar Rp 150.000.000,- yang dalam mutasi rekening tercatat jelas sebagai ‘cicilan pinjaman’,” rincinya.

Lebih jauh, Novlis menegaskan bahwa JPU gagal mendeskripsikan unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023. Justru, hubungan hukum antara kedua belah pihak sangat jelas berlandaskan kesepakatan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang sahnya perjanjian.

“Berdasarkan legal standing dan fakta hukum yang terungkap, jelas bahwa peristiwa ini adalah murni sengketa perdata.

Kondisi dimana pembayaran belum lunas sepenuhnya bukanlah tindak pidana penggelapan, melainkan kondisi default atau gagal bayar yang penyelesaiannya harus melalui jalur litigasi perdata,” pungkas Novlis Heriansyah. (DW)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.