Diduga ada Pembiaran Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kecamatan Mallawa

oleh
oleh

MAROS SULSEL , Tipikorinvestigasi.id – Dugaan pembiaran judi sabung ayam merupakan isu serius yang melanggar hukum, mengingat aktivitas tersebut ilegal dan jelas hukumnya berdasarkan Pasal 427 KUHP Baru.

Kekhawatiran publik terkait aparat penegak hukum yang diduga melakukan pembiaran terhadap praktik judi sabung ayam. Beberapa sumber menunjukkan bahwa praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Mallawa, kabupaten Maros provinsi Sulawesi selatan.

banner 336x280

Praktik ini berlangsung ramai pada hari Jum’at, Sabtu, Minggu tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian seolah-olah tutup mata padahal aktivitas ini jelas melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Beberapa laporan menyebutkan bahwa aparat penegak hukum di wilayah Mallawa terlihat tidak bertindak tegas terhadap pelaku dan penyelenggara sabung ayam.

Keresahan masyarakat muncul karena praktik judi sabung ayam yang marak ini dianggap mengganggu ketertiban dan ketentraman lingkungan, serta dapat memicu masalah sosial lainnya.

Aparat kepolisian seharusnya memiliki peran preventif dan represif dalam memberantas perjudian, termasuk sabung ayam dadu, dengan sosialisasi hukum dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyelenggara.

Beberapa sumber menyatakan bahwa perlu ada tindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk menindak pelaku dan penyelenggara sabung ayam, serta mengatasi potensi pembiaran yang mungkin terjadi.

Penegakan hukum terhadap sabung ayam dan Dadu di mallawa, dihadapkan pada tantangan, seperti potensi adanya pihak-pihak yang terlibat di balik layar dan kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang cukup.

Ketua DPP Lankoras-ham Mukhawas Rasid, S.H. M.H. bersama warga meminta propam Polda Sulsel turun langsung ke lokasi untuk menangkap kepada semua pelaku judi sabung ayam dan Dadu di kecamatan Mallawa, termasuk oknum-oknum yang ikut terlibat didalamnya agar dapat diproses secara hukum jangan ada lagi pembiaran tegakkan hukum, dan ini menjadi point penting bagi Bapak Kapolres Maros dan Bapak Kapolda Sulsel, agar dapat bertindak tegas terhadap para pelaku judi sabung ayam dan Dadu di Kecamatan Mallawa.tegas Ketua DPP Lankoras-ham.

Dugaan pembiaran judi sabung ayam merupakan isu serius yang melanggar hukum, mengingat aktivitas tersebut ilegal berdasarkan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pasal 426 KUHP Baru. diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI (Rp2 miliar).

Pasal 427 KUHP Baru. diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori III (Rp50 juta). Selain melanggar regulasi perjudian, praktik sabung ayam juga dapat dijerat dengan pasal terkait penganiayaan terhadap hewan, yaitu Pasal 302 KUHP. (Tim)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.