JAKARTA, Tipikorinvestigasi.id – Sorotan tajam kembali ditujukan terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat. Praktisi Hukum Nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melontarkan kritik keras terkait maraknya dugaan praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) yang masih beroperasi bebas di sejumlah wilayah, sebagaimana banyak diberitakan publik. Senin (11/05/2026).
Menurut Rikha, jika benar aparat penegak hukum mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut namun tidak bertindak tegas, maka hal itu merupakan bentuk pencideraan terhadap kepercayaan masyarakat.
Hal ini sekaligus menjadi preseden buruk bagi citra penegakan hukum di Indonesia.
“Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan marwah dan wibawa di mata rakyat, hanya karena adanya dugaan pembiaran praktik perjudian.
Negara tidak boleh kalah dan menyerah terhadap mafia yang bersembunyi di balik kedok hiburan semata,” tegas Rikha Permatasari.
Ia menegaskan, perjudian bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius yang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Berdasarkan Pasal 426 KUHP Nasional Setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 Miliar.
Sedangkan Pasal 427 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang ikut melakukan perjudian dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Kategori III sebesar Rp50 Juta.
“Selama unsur taruhan, keuntungan materi dan praktik permainan sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan hukum untuk membiarkannya berjalan. Penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa kompromi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rikha juga mengingatkan kewajiban mutlak aparat sesuai peraturan berlaku:
✅ Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
✅ Pasal 14 Ayat (1) huruf g UU Kepolisian
✅ Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi
✅ PP Nomor 2 Year 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
Ia menekankan, apabila terbukti ada kelalaian atau pembiaran, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku judi, tetapi juga pelanggaran etik dan disiplin aparat.
“Jabatan adalah amanah negara, bukan tameng untuk menutup mata terhadap kejahatan yang merusak masyarakat.
Jika ada oknum yang terlibat atau diam saja, maka Propam wajib turun tangan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional,” tandasnya.
Selain dampak hukum, perjudian juga disebut sebagai pintu masuk kejahatan lain seperti pencucian uang, praktik premanisme, peredaran narkotika hingga keruntuhan ekonomi keluarga kecil.
“Jangan menunggu rakyat kehilangan kepercayaan. Ketika hukum terlihat tumpul menghadapi judi, maka yang runtuh bukan hanya wibawa aparat, tetapi juga rasa keadilan di hati masyarakat,” ucapnya tegas.
Di akhir pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari meminta Kapolda serta Divisi Propam Polri segera melakukan evaluasi menyeluruh. Pastikan tidak ada celah bagi oknum yang bermain di balik praktik haram tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi slogan belaka. Rakyat menunggu keberanian dan ketegasan negara dalam membersihkan praktik yang merusak moral serta masa depan bangsa ini,” tutupnya. (DW)









