Bandar Lampung, Tipikorinvestigasi.id – Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang warga yang tengah menjalankan tugas menjaga angkutan barang SBM di Jalan Ir. Sutami, Campang Jaya, Kota Bandar Lampung, kini resmi dilaporkan ke Polda Lampung.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 01.20 WIB tersebut dilaporkan oleh Reki Ferdiyansyah. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada hari yang sama sekitar pukul 15.51 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/851/XI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 471.
Sejumlah nama disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga terlibat, yakni Fajar, Muslim, Iman, Rangga, serta Minsha. Namun, keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Berdasarkan uraian dalam laporan, korban merupakan warga yang diminta oleh petugas keamanan untuk membantu menjaga angkutan barang SBM.
Korban kemudian mendatangi lokasi bersama dua rekannya menggunakan kendaraan mobil untuk melakukan pengecekan di sekitar Jalan Ir. Sutami.
Saat berada di lokasi, korban disebut mendapati dua unit kendaraan milik pihak jasa ekspedisi tengah melakukan aktivitas penurunan isi angkutan yang diduga berlangsung tanpa seizin pihak ekspedisi.
Situasi kemudian disebut berubah setelah aktivitas tersebut diketahui korban.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Polda Lampung, korban diduga dicegat oleh sejumlah orang dan selanjutnya mengalami pengeroyokan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka dan memar pada sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian agar mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan pengeroyokan, nama Minsha juga disebut dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Minsha diduga menggunakan senjata tajam saat kejadian berlangsung. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Penyidik diharapkan dapat mengungkap apakah benar terdapat penggunaan senjata tajam, siapa yang menggunakannya, serta bagaimana peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Keterangan korban, saksi-saksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan kejadian menjadi bagian penting untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Dengan telah diterimanya laporan resmi tersebut, publik kini menantikan langkah kepolisian dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Sejumlah pertanyaan penting masih perlu dijawab melalui proses hukum.
Apa yang sebenarnya terjadi di lokasi? Apa pemicu keributan? Siapa yang melakukan kekerasan? Apakah benar terdapat penggunaan senjata tajam? Dan siapa saja yang terlibat dalam aktivitas penurunan isi angkutan yang diduga berlangsung tanpa seizin pihak ekspedisi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat terjawab melalui pemeriksaan terhadap korban, dua orang rekannya, pihak keamanan, pihak ekspedisi, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan tegas, profesional, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, membantah tuduhan, serta menyampaikan pembelaan sesuai proses hukum.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta
Laporan yang telah diterima kepolisian menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan peristiwa tersebut.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pencatatan laporan, melainkan pengungkapan fakta secara terang berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila dugaan pengeroyokan maupun penggunaan senjata tajam terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebaliknya, apabila ditemukan fakta berbeda dari uraian dalam laporan, hal tersebut juga harus diungkap secara objektif.
Penanganan perkara secara profesional dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban, pihak-pihak yang dilaporkan, serta masyarakat yang menantikan kejelasan atas peristiwa tersebut. (April)







