BANYUASIN , Tipikorinvestigasi.id – Kekecewaan mendalam menyelimuti warga Desa Tirtosari, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Program ketahanan pangan (Ketapang) tahun anggaran 2025 yang bersumber dari alokasi 20 persen Dana Desa senilai sekitar Rp190 juta diduga gagal total dan sarat penyimpangan.
Program yang seharusnya memperkuat kedaulatan pangan desa tersebut dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sejumlah kegiatan disebut terbengkalai dan tidak berdampak langsung pada peningkatan ekonomi warga.
Tak hanya Dana Ketapang, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga ikut disorot. Warga menilai BUMDes tidak dikelola secara transparan dan tidak memberikan kontribusi jelas terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Seorang warga berinisial S mengungkapkan adanya indikasi kuat mark-up dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, banyak kejanggalan yang ditemukan di lapangan.
> “Kami melihat pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, biaya jasa tidak masuk akal. Dana 20 persen untuk ketahanan pangan habis, tapi manfaatnya nol besar,” tegas S.
Warga Tak Percaya Inspektorat Banyuasin
Kekecewaan warga juga mengarah pada fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Masyarakat mengaku kehilangan kepercayaan terhadap Inspektorat Kabupaten Banyuasin.
> “Setiap ada pemeriksaan, hasilnya tidak pernah disampaikan secara terbuka. Seolah semuanya baik-baik saja, padahal di lapangan hancur. Kami butuh kejujuran, bukan formalitas,” lanjut S.
Atas dasar itu, warga Desa Tirtosari mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan untuk turun langsung melakukan audit investigatif, khususnya terhadap:
Penggunaan Dana Desa 20 persen untuk ketahanan pangan
Penyertaan modal dan pengelolaan BUMDes
yang diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara.
Landasan Hukum
Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24 dan 26: Asas transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa
Pasal 68: Hak masyarakat desa untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan
3. Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023
Penegasan kewajiban alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan yang berdampak langsung dan dikelola terbuka
Warga berharap aparat penegak hukum dan lembaga audit negara bertindak tegas agar kerugian negara dapat dipulihkan dan oknum yang diduga bermain dengan dana rakyat diproses sesuai hukum yang berlaku.










