Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Kades di SDU Dilaporkan ke Polres Muara Enim

oleh
oleh

Tipikorinvestigasi.id MUARA ENIM – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Muara Enim terus bergulir. Hingga Senin (20/7/2026), penyidik Polres Muara Enim dikabarkan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Perkara ini bermula pada Minggu malam, 28 Juni 2026, sekitar pukul 20.41 WIB. Saat itu, jurnalis Nopri Hartono mengirimkan informasi terkait anggaran desa kepada seorang narasumber.

banner 336x280

Namun, komunikasi tersebut diduga berujung pada tanggapan yang emosional.
Sekitar pukul 21.32 WIB, seorang pria bernama Junadi diduga menyebarkan tangkapan layar bukti transfer senilai Rp1.002.500 ke sejumlah grup media sosial dan grup percakapan warga.
Menurut Nopri Hartono selaku pelapor, penyebaran tangkapan layar tersebut menimbulkan kesan seolah-olah dirinya menerima sejumlah uang atau imbalan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana sebagaimana yang ditampilkan dalam tangkapan layar tersebut.

Merasa nama baik dan kredibilitasnya sebagai jurnalis dirugikan, Nopri kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muara Enim.

Laporan polisi itu diterima pada Jumat, 3 Juli 2026, dengan nomor STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung.

Berdasarkan keterangan pelapor, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sementara itu, oknum kepala desa yang disebut dalam laporan tersebut, menurut pelapor, belum dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Kuasa hukum media Selidikkasus.com, Arwin Tino, SH., MH, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan penanganan perkara dan berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap penyidik memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan secepatnya sesuai ketentuan hukum,” ujar Arwin.

Arwin juga berpendapat bahwa tindakan yang dilaporkan tersebut tidak hanya diduga mencemarkan nama baik kliennya, tetapi juga dinilai dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang merendahkan profesi wartawan karena menimbulkan kesan seolah-olah wartawan dapat dibeli.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.