PRABUMULIH , Tipikorinvestigasi.id –Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan setelah diduga terjadi kasus arogan dan kurang profesional dari salah satu oknum sekuriti bernama Robet, Rabu (14/1). Diduga tidak senang ditegur keluarga pasien terkait perkara merokok di luar tempatnya, pria tersebut malah membalas teguran.
Sebelumnya, keluarga pasien bernama Amrul telah menegur sekuriti tersebut karena dianggap tidak sesuai protokol saat menjalankan tugas. Menurut keluarga pasien, sekuriti tersebut setiap malam mengaku menjaga barang milik pasien seperti HP dan tas, namun justru sering membuka tirai kamar pasien hanya berdasarkan suara dari luar.
Sekuriti seharusnya tidak langsung membuka tirai kamar begitu saja. Kalian laki-laki, padahal pasiennya perempuan. Ada aturan kan? Seolah-olah memanfaatkan keadaan untuk mengambil keuntungan. Cukup dari omongan saja sudah jelas, tidak perlu melihat sana-sini, itu namanya kurang ajar.
Keluarga pasien mengaku telah menemukan sekuriti tersebut merokok di lokasi yang tidak sesuai, meskipun sudah berada cukup jauh dari pintu ruang kamar. Ketika ditegur terkait perkara merokok, oknum sekuriti tersebut malah membalas teguran kepada keluarga pasien.
Atas kejadian ini, keluarga pasien meminta kepada pihak pengelola RSUD Prabumulih dan humas agar segera melakukan tindakan tegas. Segera bubarkan saja sekuriti yang membuat pasien terganggu dan kurang ajar seperti itu.
Berita ini disajikan berdasarkan informasi dari sumber terkait. Bagi pihak yang merasa dirugikan atau menganggap terdapat kekeliruan dalam pemberitaan ini, dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan kewajiban koreksi bagi pelaku pers. Pasal 5 mengatur bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan melayani hak koreksi serta hak jawab secara proporsional.
Pasal 11, 12, dan 15 mengatur tentang kewajiban pers menghormati hak asasi manusia, kewajiban mengumumkan data kontak penanggung jawab, serta tanggung jawab pers jika terdapat pemberitaan salah atau merugikan.
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008), Pasal 11 menyatakan bahwa wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik, sedangkan hak koreksi adalah hak untuk membetulkan kekeliruan informasi. Proporsional berarti isi dan ruang yang diberikan harus setara dengan bagian berita yang dipermasalahkan.
Cara Mengajukan: Pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan permintaan secara tertulis (surat fisik atau elektronik) kepada redaksi media, menyertakan identitas jelas, bagian berita yang dipermasalahkan, serta bukti pendukung relevan. Pengajuan tidak dikenakan biaya, dan redaksi wajib menindaklanjutinya atau memberikan alasan penolakan yang jelas.










