MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat di wilayah Rantau Dedap, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, akhirnya menemukan titik terang. Terduga pelaku berinisial WN, warga Desa Pajar Bulan, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah berhari-hari menjadi buronan dan merasa ketakutan serta gerah terus diburu aparat hukum.
Penyerahan diri ini terjadi pada Sabtu (30/05/2026). Awalnya, keluarga tersangka menghubungi Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Farhan, untuk meminta bantuan.
Melalui perantara tersebut, pihak keluarga kemudian berkomunikasi dengan Kapolsek Semende guna meminta petugas menjemput WN di kediaman orang tuanya yang berlokasi di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu.
Hal ini dilakukan karena selama dalam pelarian, tersangka mengaku tidak tenang dan terus dihantui rasa takut, sehingga memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.
Proses penjemputan dilakukan langsung oleh Kapolsek Semende, AKP Rahman Edi, S.H., didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), IPDA Alhafis, S.H., beserta anggota.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Semende yang beralamat di Kecamatan Semende Darat Laut untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan yang menimpa korban bernama Zamri (50), warga Dusun IV Yayasan, Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu, terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang beraktivitas di sekitar area perkebunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari adanya sengketa atau perselisihan mengenai batas tanah antara pelaku dan korban.
Perselisihan tersebut memuncak hingga terjadinya penganiayaan berat, di mana pelaku diduga menusukkan senjata tajam tepat di bagian leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia seketika.
“Benar, tersangka WN telah kami amankan setelah menyerahkan diri atas kemauan sendiri melalui perantara keluarga dan tokoh masyarakat.
Motif peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh perselisihan batas tanah yang berujung pada tindak kekerasan menggunakan senjata tajam,” ungkap AKP Rahman Edi, S.H.
Saat ini tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan rencananya akan segera diserahkan ke Polres Muara Enim untuk penanganan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
(Tim Redaksi Tipikorinvestigasi.id)
Penulis Editor Pewarta Sumsel








